Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tidak memungkiri bahwasanya kehadiran Go-Jek sebagai alat transportasi roda 2 menerobos beberapa ketentuan regulasi pemerintah. Namun, kepolisian menilai angkutan Uber jauh lebih melanggar hukum ketimbang Go-Jek sekalipun keduanya sama-sama angkutan berbasis online.
"Go-Jek memang ada beberapa pelanggaran hukumnya. Tapi jelas, organisasinya ada dan penanggung jawabnya ada. Kalau Uber banyak salahnya dia. Penanggung jawabnya dan organisasinya saja enggak jelas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu 13 September 2015.
Tito mengatakan, jika Uber mengikuti peraturan yang berlaku, sebagai perusahaan yang menjual jasa angkutan roda 4, semestinya mendaftarkan diri dengan Organda, payung hukum bagi angkutan roda 4 dan lebih yang menjadi mitra pemerintah.
"Kalau dia mau jadi angkutan resmi, dia bergabung dengan Organda, seperti angkutan umum lainnya sehingga ada yang bisa bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak baik pada penumpang. Ini sudah tidak jelas, mematikan penghasilan angkutan yang resmi," tandas Tito.
CEO PT Go-Jek Nadiem Makarim memang berkali-kali melakukan pendekatan kepada pemerintah serta kepolisian untuk meyakinkan bahwa kehadiran Go-Jek merupakan satu upaya untuk membangun Indonesia, khususnya kota-kota besar menjadi smart city. Nadiem pun mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla memuji kehadiran Go-Jek yang mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Alumni Harvard University itu juga menunjukkan keseriusannya membangun ide alat transportasi ojek online dengan mendirikan kantor pusat Go-Jek di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Bahkan ia melakukan beberapa strategi agar keberadaan Go-Jek tidak diusik pihak lain, seperti merangkul ojek pangkalan dan membuka rekrutmen pengemudi Go-Jek besar-besaran di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. (Mvi/Ans)
Ini Beda Pelanggaran Hukum Go-Jek dan Uber
Sebagai perusahaan yang menjual jasa angkutan roda 4, Uber disarankan mendaftarkan diri ke Organda.
diperbarui 14 Sep 2015, 08:00 WIBKapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Kapolda dan MUI melakukan pertemuan guna membahas Sahur On The Road (SOTR) yang akhir-akhir ini meresahkan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malaikat Munkar Nakir Tidak Selalu Berpenampilan Seram, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Gus Baha
Mengenal Keunikan 12 Corak Batik Kabupaten Serang
Awasi Distribusi Komoditas Gula di Jawa Timur, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta Tertinggal di Kereta Cepat Whoosh, Petugas Kembalikan di Hari yang Sama
Ingin Dijauhkan dari Rasa Malas Beribadah? Baca Doa Ini
120 Quotes Bijak Lucu tapi Penuh Makna, Pelajaran Berharga yang Menghibur
Segera Tayang Desember 2024, Disney Rilis Teaser Trailer Film Mufasa: The Lion King
Polisi Tangkap Manajer yang Gelapkan Uang di Restoran Hotman Paris, Ambil Langsung dari Brankas
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kisah Pemuda Murid Nabi Ibrahim yang Ditunda Kematiannya, Ternyata Ini Amalannya
Buka Peluang Usung Wali Kota Depok di Pilkada Jabar, Bisa Bersaing dengan Presiden PKS
Acungkan Senpi hingga Tabrak Pemotor, Polisi Tangkap 2 Orang Ugal-ugalan di Kawasan Banceuy Bandung