Liputan6.com, Jakarta - DPP PDI Perjuangan belum menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus pergantian antar waktu (PAW) bagi 3 kadernya yang kini menjabat menteri di Kabinet Kerja.
Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR, Suratna, saat ditemui di kantornya, Kompleks Parelmen, Senayan, Jakarta.
"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, sampai hari ini belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Suratna, Selasa 8 September 2015.
Suratna menyampaikan, tanpa surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, hingga kini pihak DPR belum bisa memproses PAW 3 kader tersebut.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Suratna menuturkan, setelah dilantik jadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo mengklaim sempat mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi. Surat itu disebut Tjahjo dikirim pada 28 Oktober 2014.
"Tapi hingga saat ini Setjen DPR RI tidak menerima sama sekali (surat Tjahjo). Kalau Puan, sama sekali tak ada, baik pengajuan mundur secara pribadi maupun dari DPP PDIP," ungkap Suratna.
Menurut Suratna, meski pihaknya belum dapat memproses PAW 3 kader PDIP tersebut, DPR RI sudah memberhentikan gaji an tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sejak November 2014 lalu.
"Hak dan kewajiban mereka sudah diberhenti, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu," tutur Suratna.
Sementara itu, untuk Pramono, Setjen DPR telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi pada tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui atau disposisi oleh Sekjen DPR RI pada 14 Agustus 2015.
"Tapi surat dari DPP PDIP juga belum ada," tandas Suratna.
Jawaban Puan Maharani
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani enggan menanggapi lebih jauh perihal dirinya yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dan surat pergantian antar waktu (PAW) setelah jadi menteri.
Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan ke Fraksi PDIP maupun ke DPP PDIP.
"Tanya ke Fraksi, itu hak PDIP," jawab Puan usai mengikuti rapat di Badan Anggaran DPR.
Ketika ditanya lebih lanjut kenapa PDIP belum menyerahkan surat pengunduran diri dan belum ada surat pergantian antar waktu, dia pun kembali mengulang pernyataan yang sama. "Tanya ke Fraksi," ujar Puan sambil berlalu. (Ron/Mar)
3 Menteri PDIP Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPR
Tanpa surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, hingga kini pihak DPR belum bisa memproses PAW 3 kader tersebut.
diperbarui 09 Sep 2015, 03:59 WIBSeskab Pramono Anung (kedua kanan) terlihat berbincang dengan Menko PMK Puan Maharani pada pelantikan Laksamana Dua (Laksda) Willem Rampangilei (kedua kanan) sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Konsultasi PsikologiLaki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYFokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Berita Terbaru
Pesan Sekda Kukar pada 147 Taruna Akmil yang Jalani Latsitarda Nusantara ke-44
VIDEO: Taktik Shin Tae-yong di Laga Semifinal Piala Asia U23 Indonesia vs Uzbekistan
Rio Reifan Dicek Urine Lagi Setelah Positif Sabu, Ada Narkoba Lain yang Dikonsumsi?
Mengenal Makna Tarian Rangkuk Alu yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Rupiah Kembali Melemah di Awal Pekan, Investor Masih Tunggu Sinyal The Fed
150 Quotes Orang Tua untuk Anaknya, Penuh Nasihat Berharga
Strategi Bank Indonesia Genjot Pertumbuhan Kredit
Tesla Investigasi Ulang 2 Juta Unit Kendaraan yang Kena Recall Karena Autopilot
Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah
Penyebab Kecemasan Meningkat Saat Anda Menstruasi, Salah Satunya karena PMDD
Maidi Akhiri Masa Jabatan Wali Kota Madiun dengan Kirab Budaya: Saya Izin Meninggalkan Kantor Ini dengan Bahagia
Apa Kabar Proses Pengajuan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Dunia TakBenda ke UNESCO?