Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sampai sekarang belum selesai. Sebab, Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Kejaksaan Agung selalu beralasan, berkas penyidikan tersebut tidak lengkap. Sehingga, Kejaksaan Agung juga tidak bisa melimpahkan berkas itu ke persidangan, yang nantinya bisa dibentuk pengadilan adhoc untuk mengadili para pelaku pelanggar HAM di masa lalu.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto mengatakan, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terhadap hal ini belum bisa dikeluarkan. Karena berkas-berkas di Kejaksaan Agung dinyatakan tidak lengkap.
"Jaksa sebagai lembaga penyelidik diperkuat oleh DPR. Kalau ini proses yudisial P21 namanya, baru Presiden bisa keluarkan Keprres. Penyidikan ini belum ketemu dioper-oper. Kurang lengkap. Bagaimana Presiden mengeluarkan Keppres?" kata Sidarto usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Penyidikan itu sendiri sudah dilakukan bertahun-tahun oleh Komnas HAM. Pun begitu, sudah beberapa kali Komnas HAM menyampaikan berkas penyidikan, yang berkali-kali pula dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri urusan hukum. Sebab penyidikan itu merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi Presiden.
"Kalau sudah hukum tidak bisa. Trias politica eksekusi, yudikasi, legislasi itu terpisah. Nyampuri hukum Presiden tidak bisa," ujarnya.
Karena itu, Presiden juga tidak bisa serta merta melakukan suatu terobosan dalam hukum. Jika itu dipaksakan dilakukan Presiden maka dampaknya akan sangat buruk.
"Kalau sudah soal hukum itu tidak mudah terobosan. Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeach (pemakzulan)," tukas Sidarto. (Ali/Mut)
Wantimpres: Presiden Keluarkan Keppres Jika Kasus HAM Sudah P21
Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa menyampuri urusan hukum.
diperbarui 21 Agu 2015, 17:10 WIBKeluarga korban pelanggaran HAM di Talangsari Lampung lebih banyak berdiam diri sebagai simbol tidak adanya reaksi pemerintah terhadap kasus tersebut selama 25 tahun (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Manfaat Daun Ruku-Ruku bagi Tubuh, Baik untuk Kesehatan Jantung
Balapan di India Resmi Batal, MotoGP 2024 Gelar Berapa Seri?
Korea Utara Kirim Balon Isi Sampah ke Korea Selatan, Kedua Negara Makin Bersitegang
Kia Carnival Facelift Resmi Meluncur, Harga Mulai dari Rp 900 Jutaan
Aksi Konvoi Brimob di Kejagung, Imbas Penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus
Pergerakan Kurs Euro ke Rupiah: Apa yang Perlu Diketahui?
Dua Nama DPO Kasus Vina Cirebon Hilang, Ini Kata Hotman Paris
Apple Kembali Berjaya di Tiongkok, Diskon iPhone Jadi Senjata Pamungkas
VIDEO: Maling Kran Air di UIN Palembang, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa
Kerja Sambil Liburan Ini Potret Azizah Salsha Jalan-Jalan di Swiss, Seru Main Salju
Gara-Gara Miliarder Ini, MU Terancam Gagal Berlaga di Liga Europa 2024
2 Ribu Lansia Peringati Hari Lanjut Usia Nasional 2024, Sekaligus Rayakan Wisuda di Bandung