Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis sebagai pemohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, berlanjut pada kesaksian dari ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Ketika saksi ahli dari pihak OC Kaligis tersebut memberikan kesaksian ilmiahnya, salah satu anggota tim pengacara OC Kaligis, Farida Sulistyani, menanyakan perkara pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bagaimana soal pelimpahan berkas yang berpotensi sebagai akal-akalan penegak hukum mempercepat proses pelimpahan perkara?" tanya Farida kepada saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Mendengar pertanyaan tersebut, Chairul Huda berpendapat, "Hak untuk segera dilimpahkan dapat dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Praperadilan bagian dari proses itu, bagian dari hak tersangka menguji apakah proses penangkapan sah atau tidak," jelas Chairul Huda di persidangan.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Chairul Huda menekankan bahwa pelimpahan berkas tidak dapat menjadi pengguguran praperadilan.
"Tidak tepat jika (pelimpahan berkas) dijadikan cara agar praperadilan itu gugur. Pelimpahan berkas itu bukan untuk menggugurkan. Itu kewenangan hakim untuk memutuskan," pungkas Chairul Huda. (Ron/Yus)
Ahli: Pelimpahan Berkas Tak Gugurkan Praperadilan OC Kaligis
"Tidak tepat jika dijadikan cara agar praperadilan itu gugur. Pelimpahan berkas itu bukan untuk menggugurkan," kata Chairul Huda.
diperbarui 19 Agu 2015, 16:50 WIBTim kuasa hukum OC Kaligis berdiskusi disela sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penampakan 4 Sapi Jumbo Irfan Hakim untuk Kurban Idul Adha 2024, Condrosimo hingga Bomber
Adu Gaya Aaliyah Masaaid dan Fuji Nonton Timnas Indonesia di GBK, Ada yang Tenteng Tas Seharga Rp80 Juta
Tak Terima Dilempari Batu Saat Jemput Pacar, Pemuda Ini Bacok 4 Warga
Soal Kompensasi ke Warga Terdampak Blackout, PLN Lampung Masih Tunggu Hasil Investigasi Pusat
3 Pemain yang Bisa Gabung Juventus di Musim Panas 2024, Salah Satunya Bintang Terpinggir Manchester United
Bulan Menjauh dari Bumi 3,8 Sentimeter setiap Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 13 Juni 2024
Cek Jadwal dan Syarat Rekrutmen 2.854 Petugas Pantarlih Pilkada Padang 2024
Menkumham Akui Pungli di Rutan dan Lapas Sulit Diberantas
Kopi, Kambing Menari, dan Rahasia Langit
Masya Allah, Tiap Malam Guru Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Sebut Seluruh Nama Muridnya dalam Doa
Merasa Dituduh Peras Anak Buah, SYL Ngaku Kerja untuk Kepentingan Negara