Ahli: Pelimpahan Berkas Tak Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

"Tidak tepat jika dijadikan cara agar praperadilan itu gugur. Pelimpahan berkas itu bukan untuk menggugurkan," kata Chairul Huda.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Agu 2015, 16:50 WIB
Tim kuasa hukum OC Kaligis berdiskusi disela sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis sebagai pemohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, berlanjut pada kesaksian dari ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

Ketika saksi ahli dari pihak OC Kaligis tersebut memberikan kesaksian ilmiahnya, salah satu anggota tim pengacara OC Kaligis, Farida Sulistyani, menanyakan perkara pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bagaimana soal pelimpahan berkas yang berpotensi sebagai akal-akalan penegak hukum mempercepat proses pelimpahan perkara?" tanya Farida kepada saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Mendengar pertanyaan tersebut, Chairul Huda berpendapat, "Hak untuk segera dilimpahkan dapat dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Praperadilan bagian dari proses itu, bagian dari hak tersangka menguji apakah proses penangkapan sah atau tidak," jelas Chairul Huda di persidangan.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Chairul Huda menekankan bahwa pelimpahan berkas tidak dapat menjadi pengguguran praperadilan.

"Tidak tepat jika (pelimpahan berkas) dijadikan cara agar praperadilan itu gugur. Pelimpahan berkas itu bukan untuk menggugurkan. Itu kewenangan hakim untuk memutuskan," pungkas Chairul Huda. (Ron/Yus) ‎

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya