Konsultasi Pajak: Berhenti Kerja, NPWP Harus Dihapus?

Dengan kondisi tidak memiliki penghasilan tetap dan berhenti kerja, apakah harus melaporkannya ke kantor pajak dan hapus NPWP?

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2015, 10:15 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Saya berhenti bekerja dari Indomaret. Saat ini saya sudah tidak mempunyai penghasilan tetap. Dengan kondisi ini, apakah saya harus melaporkannya ke kantor pajak dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya?

Mohon nasihat dan petunjuk dari Redaksi Liputan6.com. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasan yang akan diberikan.

 

Salam

 

Isah

 

email: isahxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

 

Yth. Sdri. Isah

Dalam keadaan Saudara berhenti kerja atau menganggur dan tidak ada kegiatan usaha maka tentu Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apa bila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi walau pun memiliki NPWP.

Sehingga menurut kami, Saudara tidak perlu melakukan penghapusan NPWP yang Saudara miliki jika kemudian pada bulan dan tahun depan Saudara kembali bekerja. Penghapusan NPWP dapat Saudara lakukan jika memang Saudara tidak ingin bekerja atau memiliki usaha sehingga tidak perlu memiliki NPWP.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

 

 

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya