2 Guru JIS Bebas dari Rutan Cipinang

Ferdinand Tjiong langsung memeluk anaknya begitu keluar dari tahanan.

oleh Yoppy Renato diperbarui 14 Agu 2015, 17:59 WIB
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri saat bebas dari penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - 2 guru Jakarta Intercultural School (JIS) dulu Jakarta International School, hari ini keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan 2 guru tersebut yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Keduanya dilepas dari jeruji besi Cipinang oleh petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Kadir Sangadji.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus, telah dinyatakan bahwa klien kami tidak bersalah. Suratnya seperti ini yang saya tunjukkan. Kami jemput klien kami ke Cipinang," kata Hotman, Jumat (14/8/2015).

Neil dan Ferdinant keluar dari sel dengan didampingi pengacara mereka, Hotman Paris Hutapea. Terlihat setelah keduanya keluar dari sel, mereka langsung disambut hangat oleh keluarga dan kerabat mereka.

Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri berpelukan di depan penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Dua guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant dan Neil diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)

Ferdinand Tjiong langsung memeluk anaknya begitu keluar dari tahanan. Sedangkan Neil Bantleman merangkul hangat istrinya. Wajah gembira dan haru terlihat di wajah Neil dan istrinya sampai mereka masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Rutan Cipinang.

Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dijebloskan ke penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mereka bersalah pada Kamis 2 April 2015. Dalam kasus  dugaan pelecehan seksual di JIS, keduanya dijerat 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan dan memaksa serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, memutuskan bahwa terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata hakim ketua Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu itu. (Sun/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya