Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditahan KPK di Rutan Guntur terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Sementara kondisi kesehatan pria yang akrab disapa OC Kaligis ini terus menurun.
Keluarga pun mengajukan permohonan agar OC Kaligis diizinkan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun permohonan itu belum dikabulkan KPK.
"Sampai saat ini kondisi Papa masih jauh dari baik. Keluarga sudah keluarkan permohonan agar diperiksa di RSPAD. Tapi sampai saat ini KPK tidak respons. Bahkan penyidik SMS saya bilang tidak bisa," kata salah satu anak OC Kaligis, Velove Vexia di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Velove menyatakan, tidak diizinkannya OC Kaligis berobat sebagai bentuk pelanggaran. Apalagi tensi darah OC Kaligis mencapai 190/100. "Jika tidak segera ditangani, maka bisa mengakibatkan pembuluh darah di otak pecah, stroke, bahkan dapat mengancam nyawa," ujar Velove.
"Padahal dokter KPK sudah menyarankan agar dibawa ke dokter spesialis Papa saya. Apa yang membedakan Papa saya dengan tahanan yang lain. Setahu saya semua dapat fasilitas untuk berobat. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap nyawa Papa saya? Menurut saya ini pelanggaran HAM," tandas pesinetron itu.
Izin 3 Hari
Di tempat yang sama, anak OC Kaligis lainnya, David Kaligis mengaku, permohonan izin berobat yang diajukan ke KPK hanya 3 hari. Hal itu agar kondisi kesehatan OC Kaligis lebih baik dan dapat mengikuti proses hukum dengan lancar.
"Ini bukan dibuat-buat, bukan hal disengaja. Memang kondisi penyakitnya sudah lama. Kami hanya minta 3 hari agar bapak diobati. Kita minta kemurahan hati yang berwenang," pinta David.
Sementara Velove bertekad untuk terus memperjuangkan hak ayahnya. Jika permohonan izin ini tidak dikabulkan, pihaknya akan terus berupaya hingga KPK melunak.
"Kami minta 3 hari, sampai saat ini belum dikasih. Kalau gagal ya kita coba lagi sampai KPK berbaik hati untuk memberikan fasilitas papa saya berobat," tandas Velove.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
Keluarga Khawatir OC Kaligis Kena Stroke di Rutan KPK
Kondisi kesehatan OC Kaligis terus menurun.
diperbarui 14 Agu 2015, 15:12 WIBPengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Mudah dan Cepat
VIDEO: Miris! Pria di Lamongan Jadi Korban Curanmor Saat Dampingi Istri Melahirkan
Atur Limit Transaksi Kartu Debit Lebih Mudah Pakai BRImo, Nggak Perlu Khawatir Keuangan Bocor
Bakal Ditindak Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis
12 Tim MER-C Indonesia Masih Tertahan di Rafah, Menanti Perbatasan Dibuka
Politik Stabil, Investasi Kawasan Industri Terpadu Batang Capai Rp 12 Triliun
5 Resep Daun Ubi Tumbuk khas Tapanuli Sumatera Utara, Nikmat dan Mudah Dibuat
Kepulauan Sardinia Italia Berlakukan Larangan Ambil Pasir, Melanggar Didenda Rp52 Juta
7 Pasangan Seleb yang Kini Terlihat Bersama Lagi Usai Diterpa Isu Selingkuh
5 Cara Mengenali Teman Palsu di Sekitarmu, Yuk Ketahui Agar Tak Tertipu
Sarwendah Somasi 5 Netizen, Sidang Cerai Perdana Aditya Zoni - Yasmine Ow 22 Mei 2024
Gaya Nayla Denny Purnama di Premier Film Vina: Sebelum 7 Hari, Tampil Edgy dengan Gaun Batik Modern