Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Dalam pemeriksaan, dia meminta penundaan atas kasusnya tersebut.
Penasihat Hukum Emerson, Febrionesta mengatakan, pemeriksaan pertama kliennya sebagai saksi itu telah dilakukan. Namun, pertanyaan dari penyidik belum masuk ke pokok persoalan.
"Tadi pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, dan pekerjaan. Pemeriksaan belum menyentuh ke pokok persoalan. Karena klien kami belum bersedia memberikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan dari Dewan Pers," kata Febrionesta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Febrionesta, penyidik telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers dan akan melaksanaan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut dan aktivis ICW lainnya yakni Adnan Topan Husodo yang juga dilaporkan atas kasus yang sama.
"Kami mengapresiasi penyidik dan menghormati sikap penyidik yang menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tambah Febrionesta.
Dalam surat tersebut, sambung Febri, dicantumkan juga hasil analisis sementara yang menyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan pencemaran nama baik.
"Surat dari Dewan Pers menyatakan pihak mereka tidak menemukan adanya pencemaran nama baik, masalah ini masalah jurnalistik dan baiknya diselesaikan dalam kode etik jurnalistik di mana Dewan Pers merekomendasi pihak yang dirugikan bisa membuat hak jawab," ucapnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melaporkan 2 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli mengatakan, alasannya melaporkan ketiga orang tersebut karena merasa dirugikan atas pernyataan mereka di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping 3 media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. (Mvi/Mut)
Tunggu Dewan Pers, Aktivis ICW Minta Kasusnya Ditunda
Pemeriksaan pertama aktivis ICW Emerson Juntho terkait kasus pencemaran nama baik Romli Atmasasmita berlangsung singkat.
diperbarui 27 Jul 2015, 17:27 WIBDivisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peringatan Hari Metrologi Sedunia, Kemendag Ingatkan Kebijakan Perdagangan Harus Perhatikan Hal Ini
Anak dengan ADHD Lebih Sulit Fokus Saat Belajar, Apa Penyebabnya?
Resep Asem-Asem Daging Buncis Wortel, Nikmat dan Menyegarkan
VIDEO: Elon Musk Luncurkan Jaringan Internet Starlink untuk 3.400 Puskesmas
Wajib Pajak Berinisial SBR Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
Sinopsis Shoplifters, Simak 7 Fakta Menarik Film Jepang Ini
KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulsel Diduga dari Hasil Memeras Anak Buahnya di Kementan
Manchester Juara Liga Inggris, Madura United ke Final BRI Liga 1
Top 3 Berita Bola: Sir Jim Ratcliffe Beri Sinyal Erik ten Hag Bakal Dipertahankan Manchester United
Rupiah Dibuka Merosot Hari Ini 20 Mei 2024, Dipatok Segini Sekarang
Update One UI 6.1 Hadir ke Galaxy A73, A53, A33 Tanpa Galaxy AI, Apa Fitur Barunya?
5 Amalan Ini Setara Pahala Haji, Jangan Khawatir