Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengatakan, UU tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi mengenai pembangunan rusunawa superblok. Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.
"UU Nomor 20 Tahun 2011 tidak pernah mengatur mengenai izin bangunan non-hunian, atau bangunan office building. Jika dibiarkan, nanti Pemprov dapat digugat pengembang (superblok). Pemprov harus melakukan judicial review kepada UU itu karena merugikan Jakarta," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.
Di dalam Perda tersebut, dikatakan Sanusi, tertera areal komersil boleh dibangun office, hotel, dan mal. Maka pengembang boleh mengajukan izin ke bank. Lalu IMB dikeluarkan, juga sertifikat layak fungsi (SLF).
Namun, karena adanya pertentangan antara kedua aturan tersebut, pemilik bangunan di superblok Jakarta tidak bisa membangun tempat usaha. Gubernur juga tak bisa mengeluarkan izin lantaran UU Nomor 20 Tahun 2014 tersebut tidak mengatur soal tempat usaha di superblok.
"Pertelaan (tempat usaha) itu yang teken gubernur, setelah dapat rekomendasi BPN. Dan pasti izinnya tidak keluar karena UU tidak memungkinkan untuk hunian dijadikan perkantoran atau pertelaan," tutur Sanusi.
Artinya, Pemprov DKI bukan tidak mungkin bisa banyak menerima gugatan karena dianggap memberi izin tanpa dasar hukum yang jelas karena Pemprov tidak bisa menerbitkan surat izin untuk tempat usaha.
"Nanti pengembang akan digugat oleh pembeli-pembelinya, dan pengembang akan menggugat Pemprov DKI. Karenanya menurut saya ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah daerah harus berani mengajukan judicial review undang-undang itu," ucap Sanusi. (Ado/Mar)
DPRD Minta Pemprov DKI Ajukan Uji Materi UU Rumah Susun
Ini untuk menghindari adanya gugatan soal perizinan penggunaan bangunan di Jakarta.
diperbarui 03 Jul 2015, 08:14 WIBWarga Rumah susun di Marunda kesulitan bepergian karena minimnya akses angkutan umum. (Liputan6.com/Tya Fitriyaah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Konser Gratis Madonna di Pantai Copacabana
Respons Warga Gaza atas Demo Pro-Palestina di Kampus-kampus AS: Terima Kasih, Pesan Anda Sampai pada Kami
Bikin Acara di Hotel, Pemkot Bandung Tak Ingin Ada Demo saat Hari Buruh Internasional
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Juli 2024
Mengenal Kandungan Nutrisi Susu Almond dan Oat, Mana yang Lebih Sehat?
Arti Kata Bhinneka adalah Berbeda-beda, Pahami Makna Bhinneka Tunggal Ika
Manchester United Siap Ajukan Tawaran Besar demi Rekrut Pengganti Raphael Varane
Momen Atta Halilintar Merasa Kena Prank Wasit Piala Asia U23, Gol Muhammad Ferrari Dianulir VAR
VIDEO: Shin Tae-yong Kecewa Usai Timnas Kalah di Laga Semifinal Piala Asia U23
Kementan Bangun Kerja Sama dengan Iran Guna Perkuat Teknologi Pertanian
Film Wonderland Bocorkan Foto Baru Jelang Rilis, Dibintangi Bae Suzy dan Park Bo-gum
Kementerian ESDM Bersama KLHK Berikan Penghargaan Energi dan Lingkungan kepada Generasi Muda Inovatif