Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Perubahan Tarif Bea Meterai

Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Jul 2015, 10:20 WIB
Wamenkeu, Mardiasmo mengharapkan, revisi UU bea meterai masuk prioritas utama penyusunan program legislasi nasional 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai perubahan tarif bea meterai. Pemerintah memastikan bahwa perubahan tarif tersebut menjadi prioritas namun memang sampai saat ini belum diputuskan waktu pelaksanaannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, tarif bea Meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang saat ini berlaku.

Peningkatan tarif tetap bea meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama terlebih dahulu oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun usulan perubahan tarif tetap bea meterai yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR adalah meniadakan tarif tetap bea meterai Rp 3.000, untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta dan meningkatkan tarif tetap bea meterai Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan baru akan dilakukan di 2015 ini sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukan perubahan Undang-Undang Bea Meterai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.

"Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa tarif Bea Meterai di tahun 2015 belum akan mengalami perubahan," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2015).  Pemerintah dan DPR direncanakan baru akan membahas perubahan Undang-Undang Bea Meterai di tahun 2015 ini, termasuk mengenai perubahan tarif bea meterai.

Apabila Pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang Bea Meterai yang baru, segala ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, tidak akan diberlakukan saat itu juga, tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan. "Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya," pungkas Mekar. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya