Pegawai Swasta Kini Dapat Jaminan Pensiunan, Berapa Potongannya?

BPJS Ketenagakerjaan akan kembali meninjau besaran iuran program jaminan pensiun setelah tiga tahun sambil melihat perkembangan ekonomi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jun 2015, 13:41 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji setiap bulannya. Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam program ini yang diutamakan itu manfaatnya, untuk mendapatkan manfaat itu maka iuran akan dilakukan secara bertahap. Iuran sebesar 3 persen pada 2015 ," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).

Elvyn menambahkan, besaran iuran tiga persen tersebut antara lain sebesar dua persen akan ditanggung oleh perusahaan dan satu persennya akan ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Meski keputusan iuran tersebut di luar dari usu‎lan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sebesar delapan persen, namun secara bertahap iuran sebesar tiga persen tersebut akan terus ditingkatkan.

"Setelah tiga tahun akan ditinjau kembali untuk nantinya akan dinaikkan secara bertahap sampai 8 persen sesuai dengan aktuaria dan dampak ekonomi saat itu," kata Elvyn.

Elvyn menuturkan, iuran pensiun sebesar 3 persen tersebut dipastikannya tidak akan memberikan dampak negatif bagi keuangan perusahaan pemberi kerja‎. Hal sudah dihitung oleh aktuaria dan memperhitungkan perkembangan ekonomi Indonesia saat ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Dengan mulai beroperasinya penuh ini maka empat program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun sebagai satu program baru yang ditambahkan. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya