Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan lembaganya tidak akan pernah memberi penangguhan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah menjadi tahanan. Termasuk tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.
"Sepengetahuan saya, kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," ujar Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Senin (29/6/2015).
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan yang akan diberikan lembaganya hanya akan dilakukan kepada tahanan yang memiliki penyakit tertentu. Dan sudah mendapatkan laporan medis mengenai kondisi kesehatan tahanan.
"Kecuali dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten," kata dia.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz bersama sejumlah elite PPP lainnya seperti Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, dan Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma, Humprey Djemaat, mendatangi KPK pada 15 Juni lalu. Mereka menuntut lembaga antikorupsi untuk menangguhkan penahanan Suryadharma Ali.
Salah satu alasannya adalah Suryadharma Ali selaku politisi senior partai berlambang Kabah itu sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menyatukan PPP yang sedang mengalami perpecahan internal.
Selain itu, mereka menganggap hingga kini KPK belum memiliki bukti mengenai keterlibatan SDA dalam proyek penyelenggaraan haji. Apalagi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ditemukan kerugian negara dari kasus ini.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Saat ini ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji. (Ali/Yus)
KPK Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan SDA
Penangguhan penahanan yang akan diberikan lembaganya hanya akan dilakukan kepada tahanan yang memiliki penyakit tertentu.
diperbarui 29 Jun 2015, 20:07 WIBGedung KPK.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Permendag 36/2023 Direvisi Jadi Permendag 7/2024, Masih Atur Barang Kiriman TKI dan Barang Bawaan dari Luar Negeri
120 Kata Sindiran Halus tapi Menyakitkan Buat Pacar, Biar Si Dia Lebih Peka
Eri Cahyadi-Armuji Siap Maju Lagi di Pilkada Surabaya 2024, Ikut Seleksi di PDIP
Bandara Sam Ratulangi Manado Kembali Ditutup Selasa Ini Dampak Erupsi Gunung Ruang
PKS Klaim Hubungan dengan Prabowo Baik dan Sudah Terjalin Lama
Jemaah Haji 2024 Dapat Vaksin Polio Via Program Kesehatan Bill & Melina Gates Foundation
Profil Shen Yinhao, Wasit Kontroversial di Semifinal Indonesia vs Uzbekistan
Dihajar Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, STY Tetap Pede Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024
Demam Berdarah di Jabar Tembus 21 Ribu Kasus
Harus Viral Dulu, Bea Cukai Baru Mau Selesaikan Masalah?
NPC Indonesia Pastikan 23 Atlet dari 7 Cabor Berlaga di Paralimpiade Paris 2024
80 Quotes Bahasa Indonesia Inspiratif, Simple dan Berkelas