Jaga Ketenangan Ramadan, Pabrik Petasan di Banten Digerebek

Operasi tersebut berdasarkan perintah dari Kapolda Banten yang menginginkan tidak adanya peredaran petasan selama Ramadan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Jun 2015, 15:20 WIB
Ilustrasi beragam kembang api dan petasan. (Antara)

Liputan6.com, Serang - Petugas dari Polres Serang, Banten menggerebek pabrik petasan rumahan yang dimiliki oleh petani, Salmin (50), warga Kampung Ciconok, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketenangan warga dalam menjalankan Ramadan dan menyambut Idul Fitri.

"Berkat laporan warga, dan kami tindak lanjuti. Hasilnya, kita dapatkan ratusan jenis petasan yang akan diedarkan di wilayah Serang, bahan pembuat petasan, serta alat alat produksi," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino, Sabtu (27/6/2015).

Salmin dan alat bukti digelandang ke Polres Serang untuk dimintai keterangan mengapa menjadi pembuat petasan. "Lokasi tersebut memang dikenal sebagai daerah pembuat petasan, yang tidak ada izin," ujar Arrizal.

Dia menjelaskan, operasi tersebut berdasarkan perintah dari Kapolda Banten yang menginginkan tidak adanya peredaran petasan selama Ramadan dan Idul Fitri. "Kalau ketemu (penjual petasan) kita akan tindak, ini juga merupakan instruksi kapolda," tegas dia.

Akibat perbuatannya, Salmin dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mvi/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya