Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU ini menggantikan RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang nantinya akan dimasukkan ke Prolegnas berikutnya.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, revisi Undang-undang KPK itu bisa dicabut dari Prolegnas dengan dua cara. Pertama pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR.
"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari Prolegnas," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Setelah itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses pencabutan revisi UU KPK harus disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Kemudian cara kedua bagi Jokowi jika ingin menolak dan mencabut revisi Undang-Undang KPK dari Prolegnas. Yaitu melalui Amanat Presiden (Ampres).
"Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya," tandas Desmond.
Presiden Jokowi sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana itu ke dalam rapat paripurna pada Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK justru menilai revisi Undang-Undang KPK diperlukan agar KPK ke depan bisa lebih baik.
JK menilai, selama 13 tahun undang-undang tersebut belum pernah tersentuh. Ia juga mengatakan bila Undang-Undang Dasar 1945 bisa diamandemen, maka produk hukum di bawahnya tentu bisa diubah.
"UUD saja diamandemen kok. Masa UU KPK, apabila dibutuhkan ya direvisi. Ini kan sudah 13 tahun tentu banyak perkembangan-perkembangan," tegas JK, Senin 22 Juni lalu.
"UUD saja diamandemen. Yang tidak boleh diamandemen itu cuma Al-Quran, Hadist, Injil. Itu saja," tambah dia.
JK juga berpendapat upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Menurut dia, suatu kewenangan harus dibatasi.
"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," tandas JK. (Ali/Mut)
2 Syarat Revisi UU KPK Bisa Dicabut dari Prolegnas
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai ada2 cara RUU KPK bisa dicabut dari Prolegnas.
diperbarui 25 Jun 2015, 15:27 WIBPolitisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nonton Music Video Stevan Pasaribu - Kaji Ulang di Vidio, Keberanian Mengungkapkan Perasaan
Pelukan Bisa Jadi Penenang, Ini 5 Zodiak yang Suka Dipeluk Saat Ngambek
Jakarta Elektric PLN Tak Berdaya Hadapi Gia Cs
Pangeran William dan Kate Middleton Disebut Terbuka untuk Berdamai dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle, Alasannya Penuh Haru
Ambil Bansos PKH dan Sembako di Kantor Pos Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Dikira Dedaunan, Jalanan yang Dilalui Wisatawan Ini Dipenuhi Ribuan Kaki Seribu
Bencana Banjir di Sulawesi Selatan, Pj Gubernur Sulsel Instruksikan 5 Pemda Gunakan Dana BTT
3.000 Warga Terisolir di Lokasi Banjir Luwu, Pengiriman Bantuan Terkendala Cuaca Buruk
Penikaman di Perth Australia Lukai 1 Orang, Remaja Pelaku Ditembak Mati Polisi
Gerindra: Jangan Adu Domba Relawan dan TKN Prabowo-Gibran
Drakor Baru Jang Ki Young dan Chun Woo Hee, The Atypical Family Sudah Tayang di Netflix, Ini Sinopsisnya
Daftar Promo Paket Langganan Internet XL Satu pada Mei 2024, Kecepatan hingga 150 Mbps!