Vonis Mati untuk Kurir Sabu Warga Lithuania dan Amri Prayoga

Hukuman mati tidak membuat efek jera terhadap para pelaku narkoba di negeri ini.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jun 2015, 03:28 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Medan - Hukuman mati tidak membuat efek jera terhadap para pelaku narkoba di negeri ini. Didampingi kuasa hukum dan penerjemah, Mindaugas Verikas serius mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis siang kemarin. Warga Lithuania ini dituntut hukuman mati.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (18/6/2015), Verikas didakwa telah menyelundupkan sabu seberat 3,4 kilogram melalui Bandara Kualanamu pada akhir 2014 lalu.

Mengaku hanya sebagai kurir, Verikas ditangkap petugas bea cukai bandara saat membawa barang haram itu dari Kuala Lumpur.

Sehari sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Amri Prayoga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Sedangkan 2 rekannya, yaitu Ramlan Siregar serta Rahmat Suwito divonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti memiliki 25 kilogram sabu. (Mar/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya