Pengusaha Ingin Industri Gula Kena Pungutan Seperti CPO

Langkah ini bertujuan mendukung industri gula serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jun 2015, 19:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan pungutan pada komoditas gula. Langkah ini bertujuan mendukung industri gula serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Daerah Natsir Mansur, menyatakan pungutan ini seperti yang diterapkan pada komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Ada sedikit pengalaman di CPO, kami berpandangan untuk ini bisa diterapkan di gula. Intinya, karena kita butuh pabrik gula banyak, besar, selama ini petani tidak menikmati harga gula yang tinggi. Dengan sugar fund akan membantu petani,"kata dia di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Dia menerangkan, dengan kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas petani. Sebab selama ini, hal yang selalu jadi masalah adalah tingginya harga gula tapi tidak dinikmati petani. "Oleh karena itu bagi kami, untuk membuat sugar fund," tegas dia.

Dia bilang, memang pungutan tersebut masih sebatas usulan. Pihaknya juga belum memiliki formulasi yang jelas. Namun pungutan bisa diterapkan kepada para pengusaha seperti pengusaha gula yang mengimpor ataupun penjual gula kristal putih.

"Kita formulasikan sumber dari mana. Bisa dari pengusaha, bisa dari teman-teman rafinasi mengimpor sugar, bisa disesuaikan, penjualan kristal putih," ujarnya.

Pihaknya pun yakin, jika ini diterapkan tidak akan membuat pengusaha keberatan. Lantaran itu untuk mendukung industri gula ke depannya.

"Kembali lagi pandangan ini yang kita lempar ke teman-teman pengusaha. Saya rasa teman-teman setuju lah," tandas dia.(

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya