7 Pelanggaran Incaran Polisi Selama Operasi Patuh 2015

Operasi Patuh ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 27 Mei 2015, 16:35 WIB
Aksi ngawur para pemotor kerap membahayakan pengguna jalan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini resmi menggelar operasi Patuh 2015 yang berlangsung mulai 27 Mei 2015 sampai dengan 9 Juni 2015. Adapun maksud dari Operasi Patuh ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Biasanya, dalam operasi atau razia yang diselenggarakan polisi, yang kerap melakukan pelanggaran adalah pengguna sepeda motor. Para pemotor sering berulah menjengkelkan di jalanan.

"Operasi Patuh Jaya 2015 ini salah satu cipta kondisi menjelang bulan puasa, yaitu Operasi Ketupat Jaya 2015. Tujannya menciptakan tertib korlantas. Yang kedua tentu menurunnya pelanggaran lalu lintas, terutama yang melibatkan kecelakaan fatal terhadap pengemudi roda 2 dan roda 4," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono, Rabu (27/5/2015).

Aksi ngawur yang dilakukan pemotor ini tak jarang membahayakan pengguna jalan lainnya. Untuk mengetahui bagaimana aksi sembrono pemotor ibukota yang membuat jengkel, berikut daftarnya incaran polisi:

1) Melawan arus.
2) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
3) Pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya.
4) Motor harus lajur kiri (apabila ada kanalisasi) dan lampu besar harus menyala di siang hari.
5) Melanggar lampu merah.
6) Langgar marka jalan dan garis stop.
7) Naik motor lebih dari dua orang.

"Khusus pelanggaran lalu lintas kita atensi terhadap roda 2 yang kaitannya dengan melawan arus karena ini yang sangat berbahaya. Kedua, tidak mematuhi rambu lalu lintas. Ketiga, parkir tidak pada tempatnya," jelas Unggung.

(ysp/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya