Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan iuran jaminan pensiun buruh atau pekerja sebesar 1,5 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibanding usulan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang sebesar 8 persen.
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5 persen kepada pemerintah, meski Kementerian Keuangan dan Kemenaker mempunyai versi berbeda masing-masing 3 persen dan 8 persen.
"Kondisinya memang dunia usaha berat, sehingga kalau dipaksakan jaminan pensiun 8 persen saat ini pasti akan bermasalah karena buat pengusaha enggak kuat," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Lebih jauh menurutnya, perhitungan 1,5 persen sudah cukup sebagai jaminan pensiun pekerja. Sebesar 1,5 persen, kata Hariyadi tetap melibatkan peran pekerja dalam porsi pembayarannya bukan saja pengusaha.
Seiring perbaikan ekonomi, sambungnya, pengusaha akan menyesuaikan kembali iuran tersebut. Cara ini seperti yang berlaku di Amerika Serikat (AS).
"Jadi tidak ujuk-ujuk di depan 8 persen, karena ini masalah cashflow pengusaha. AS saja iuran pensiun sekarang 12 persen, tapi waktu memulainya pada 1920 sebesar 1,5 persen. Harus ada jangka waktunya," tegas dia.
Hariyadi menegaskan, pemerintah dan pengusaha sedang mempersiapkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan iuran jaminan kerja yang sudah diputuskan 1 Juli 2015.
"Minggu depan kita bahas lagi nanti. Tapi saya ingatkan 1 Juli itu perusahaan pasti banyak yang belum menganggarkan. Jangan sampai perusahaan enggak siap, diobok-obok mereka engga bayar, malah ribut dan kena sanksi," terang dia.
Pasalnya Hariyadi menjelaskan, harus ada harmonisasi peraturan perundangan karena berbenturan dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Pasal 167 tentang pesangon untuk pensiun.
"Jadi kalau pasal ini tetap ada pasti ada konflik terkait dana pensiun. Juga aturan perusahaan yang sudah punya program pensiun, transisinya seperti apa. Ini kita akan bicarakan lagi minggu depan," pungkas dia.(Fik/Ndw)
Pengusaha Minta RI Tiru AS Soal Jaminan Pensiun Pekerja
Pengusaha mengusulkan iuran jaminan pensiun buruh atau pekerja sebesar 1,5 persen.
diperbarui 08 Mei 2015, 14:28 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gedung Kampus F Universitas Trisakti di Jakpus Kebakaran, 5 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia Defisit Beras Bulan Depan? Bos Bulog Beri Penjelasan
6 Pernyataan Puan Maharani dalam Rakernas V PDIP, Desak Pemerintah Selesaikan Permasalahan Bangsa
Temuan Ombudsman: Tiket Bus Mudik Lebaran Naik 2 Kali Lipat
Intip Gaji, Tugas, hingga Wewenang PPS Pilkada 2024
Didepak Barcelona, Xavi Hernandez Langsung Ditawari Jadi Manajer Baru Klub Raksasa Liga Inggris
Lagu Yank Haus Viral Lagi, Grup 2TikTok Mengaku Awalnya Iseng Upload di TikTok
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 27 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Indonesian Tobacco Bagi Dividen Rp 4,7 Miliar, Cair Tanggal Segini
Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 2024, BKKBN Konsolidasi di Makassar
Sering Merasa Minder? 4 Cara Ini Dapat Bantu Kamu Tingkatkan Rasa Percaya Diri
Terbongkar, Modus SPBE Kurangi Isi LPG 3 KG