Jaksa Agung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda Bukan Batal

Menurut Jaksa Agung, eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memohon kepada Presiden RI.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Apr 2015, 11:02 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari ekeskusi mati di Lapangan Tembak Tunggal Penaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (29/4/2015) dinihari.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski lolos bukan berarti Mary Jane batal dieksekusi. "Sekali lagi ditunda, bukan dibatalkan," tegas Prasetyo.

Menurut Jaksa Agung, eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah Pemerintah Filipina memohon kepada Presiden RI bahwa proses hukum terkait kasus Mary Jane masih berlangsung di Filipina.  

"Ada komunikasi, Filipina memohon kepada Presiden Indonesia, akhirnya kita putuskan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina," jelas Prasetyo.

Setelah pembicaraan tersebut, ujar Prasetyo, Presiden Joko Widodo kemudian meminta eksekutor untuk menunda eksekusi mati Mary Jane.

Dengan penundaan ini, Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Dia tiba pukul 08.00 WIB.

"Tadi pagi sudah sampai dan tadi baru diperiksa untuk masuk kembali ke selnya," kata Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin.

Menurut Zaenal, walaupun pernah menjadi warga binaannya, namun Mary Jane harus mendaftar ulang sebagai warga binaan baru Lapas Wirogunan. Mary Jane juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan di lapas. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya