Kemlu: Selama 2015, Arab Saudi Eksekusi 61 Orang

Seluruh negara asing yang warganya dihukum mati di sana juga tidak dinotifikasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Apr 2015, 02:32 WIB
Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir (Liputan6.com/ Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali naik pitam. Seorang TKI Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati tanpa diberikan notifakasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia dan keluarganya.

Tidak tinggal diam, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons apa yang dilakukan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia memanggil Dubes Arab Saudi untuk menyampaikan protes keras.

Sikap kurang bersabahat dari Arab Saudi bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Pengadilan Arab Saudi melakukan hal yang sama kala mengeksekusi WNI dari Bangkalan, Siti Zaenab.

Ternyata sikap seperti ini tidak cuma dilakukan Arab Saudi kepada Indonesia. Seluruh negara asing yang warganya dihukum mati di sana juga tidak dinotifikasi.

"Sejak Januari 2015 Arab Saudi sudah menghukum mati sebanyak 61 orang. Di antaranya warga negara Suriah, Pakistan, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filipina dan Indonesia," sebut Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir di kantornya, Kamis (16/4/2015).

"Mereka terapkan hal yang sama (kepada semua negara) tidak diinformasikan waktu dan tempat pelaksanaan," sambung dia.

Karni binti Medi Tarsim lahir di Brebes, 10 Oktober 1977. Dia merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012.

Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi. Pada sidang tanggal 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya