Golkar Kubu Ical: Menkumham Salah Tafsir Putusan Mahkamah Partai

Idrus mengatakan, saat ini segala perkara yang telah diajukan ke pengadilan sudah diserahkan ke kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 01 April 2015, 15:50 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham (tengah) memberikan keterang kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/3/2015). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical bersikukuh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah salah. Kesalahan tersebut diawali dari salah tafsir Yasonna terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar.

Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham sudah meminta pandangan hukum dari Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi. Dalam penjelasannya, mahkamah partai sama sekali tidak menyebutkan kubu mana yang sah.

"Penjelasan hukum itu adalah cukup. Bagi kami sekaligus mempertegas bahwa penafsiran yang dilakukan Menkumham tidak benar. Karena itu penafsirannya tidak benar lalu kemudian itu dijadikan alas dalam pengambilan kebijakan maka kebijakan itu tidak benar karena kebijakanya tidak benar," ujar Idrus di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Idrus mengatakan, saat ini segala perkara yang telah diajukan ke pengadilan sudah diserahkan ke kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Partai hanya bertugas menyiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan selama pengadilan.

"Kami sebenarnya secara subtansial sudah dijelaskan oleh kuasa hukum kami, tugas kami adalah menyiapkan segala alat bukti yang diperlukan oleh kuasa hukum kami," imbuh dia.

Menurut Idrus, segala bukti yang saat ini sudah dimiliki dan diserahkan ke majelis hakim sudah lebih dari cukup. Sehingga tidak ada alasan majelis menolak gugatan permintaan agar majelis menunda surat keputusan Menkumham itu.

"Ini sudah jelas sekali dan saya kira ini adalah nanti kami sudah menyerahkan pada kuasa hukum kami tentang penjelasan hukum dan tentu kami sangat berharap ini sangat diperhatikan oleh majelis hakim sebagai dasar menentukan putusan putusan yang akan diambil," tandas Idrus.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. Dia beralasan sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Yasonna lalu menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Senin 23 Maret 2015. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya