Rapim RAPBD DKI Blunder, 'Koalisi Kebon Sirih' Pecah?

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap dalam pembahasan RAPBD DKI 2015.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Mar 2015, 19:46 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana dan peserta rapat meninggalkan ruang mediasi pembahasan APBD 2015 antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3/2015) . (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pimpinan DPRD DKI yang membahas evaluasi RAPBD DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri berakhir deadlock atau blunder. Sebab, sebagian Dewan menginginkan menggunakan RAPBD DKI Jakarta 2015, sebagian lain menginginkan APBD DKI 2014.

Anggota Banggar DPRD DKI Hasbiallah Ilyas membenarkan, terjadi perbedaan pendapat di Banggar DPRD DKI. Perbedaan ini diyakini dapat memicu kembali perselisihan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Prediksi saya sepertinya akan kembali (pecah) lagi ke KIH dan KMP, udah pecah 'Koalisi Kebon Sirih'. Ini masih prediksi saya. Jadi karena belum ada titik temu, makanya nggak tahu dikemanakan," ujar Hasbiallah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Senada, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman juga membenarkan terjadinya perbedaan pendapat, antara masing-masing anggota Banggar.

‎"Tadi kami coba menyamakan persepsi, pasti ada pro dan kontra. Makanya rapat kita tunda untuk cooling down dulu," ungkap dia.

Prabowo menjelaskan, ada pihak yang mengharapkan untuk menyelesaikan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015 menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Tetapi ada juga yang ingin menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga menggunakan pagu anggaran APBD DKI Jakarta 2014.

‎"Sempat ada perbedaan. Yang satu mau perda satu mau pergub. Tapi detik ini, Gerindra belum putus juga," pungkas Prabowo.

Dalam kisruh RAPBD DKI 2015, Kemendagri sudah memberikan draf evaluasi yang akan dibahas Pemprov DKI Jakarta dan DPRD. Jika hasilnya disetujui kedua pihak, maka RAPBD disahkan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun jika masih terjadi blunder hingga batas waktu terakhir yang diberikan Kemendagri, Jumat 20 Maret, maka akan menggunakan APBD 2014 yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya