Pengacara Yakin Keberatan Fariz RM Diterima Hakim

Jika eksepsi Fariz RM dikabulkan majelis hakim, maka musisi berusia 56 tahun itu akan dikeluarkan dari LP Cipinang.

oleh Rizky Aditya SaputraDiterbitkan 18 Maret 2015, 15:50 WIB
Fariz RM masih harus mendekam di LP Cipinang. Nota keberatannya di tolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah optimis nota keberatan alias eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. Meski semua eksepsinya dimentahkan jaksa penuntut umum (JPU), namun Hendra menaruh keyakinan pada pertimbangan majelis hakim.

Pihaknya merasa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili perkara Fariz RM. Pertimbangannya, kliennya itu diciduk di kawasan Tangerang. Maka dari itu, Hendra berharap kasus Fariz dipindah ke PN Tangerang.

"Kami melihat tentunya didasarkan fakta hukum dan ketentuan perundangan yang berlaku. Kami punya keyakinan dan rasa optimis bahwa eksepsi akan dikabulkan. Bicara tempat kejadiannya, terjadi di Bintaro," kata Hendra Heriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Foto dok. Liputan6.com


"Jadi untuk tertibnya acara hukum pidana yang baik dan benar, Pengadilan Negeri Jaksel harusnya tidak mengambil perkara ini," lanjutnya.

Selain itu, jika nantinya eksepsinya ditolak hakim, maka pihak Fariz RM akan melakukan banding. Hal itu dilakukan Hendra guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

"Tentu kami tidak mau mendahului keputusan sela Senin depan. Jika eksepsi kami dikabulkan maka Fariz harus dikeluarkan dari Cipinang. Kalau memang hakim menolak eksepsi kami, maka kami akan ajukan banding," terang Hendra.

Seperti diketahui, Fariz RM diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan 6 Januari 2015. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten saat sedang menghisap ganja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa heroin, sisa ganja, bong, alumunium foil dan korek api. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya