Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah optimis nota keberatan alias eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. Meski semua eksepsinya dimentahkan jaksa penuntut umum (JPU), namun Hendra menaruh keyakinan pada pertimbangan majelis hakim.
Pihaknya merasa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili perkara Fariz RM. Pertimbangannya, kliennya itu diciduk di kawasan Tangerang. Maka dari itu, Hendra berharap kasus Fariz dipindah ke PN Tangerang.
"Kami melihat tentunya didasarkan fakta hukum dan ketentuan perundangan yang berlaku. Kami punya keyakinan dan rasa optimis bahwa eksepsi akan dikabulkan. Bicara tempat kejadiannya, terjadi di Bintaro," kata Hendra Heriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
"Jadi untuk tertibnya acara hukum pidana yang baik dan benar, Pengadilan Negeri Jaksel harusnya tidak mengambil perkara ini," lanjutnya.
Selain itu, jika nantinya eksepsinya ditolak hakim, maka pihak Fariz RM akan melakukan banding. Hal itu dilakukan Hendra guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
"Tentu kami tidak mau mendahului keputusan sela Senin depan. Jika eksepsi kami dikabulkan maka Fariz harus dikeluarkan dari Cipinang. Kalau memang hakim menolak eksepsi kami, maka kami akan ajukan banding," terang Hendra.
Seperti diketahui, Fariz RM diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan 6 Januari 2015. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten saat sedang menghisap ganja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa heroin, sisa ganja, bong, alumunium foil dan korek api. (fei)
Advertisement