Adik Ratu Atut Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 18 Maret 2015, 05:00 WIB
Adik Ratu Atut Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, (17/3/2015). Wawan yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap dieksekusi ke LP Sukamiskin, Jabar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, (17/3/2015). Wawan yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap dieksekusi ke LP Sukamiskin, Jabar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana (tengah) meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya