Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk anggota DPR maupun DPRD DKI Jakarta.
"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Lebih lanjut, Johan menegaskan, setiap penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya akan diperlakuan sama, baik di tingkat daerah seperti DPRD maupun tingkat nasional atau pusat.
"Sedangkan (DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga, setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga," ujar Johan.
Saat ditanya apakah sudah ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan harta kekayaannya, mantan juru bicara KPK itu mengatakan lupa. "Kami akan cek dulu ya apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa," tandas Johan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. (Alv/Sun)
KPK: Anggota DPR dan DPRD Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, sudah sebagian anggota dewan melaporkan harta kekayaannya.
diperbarui 16 Mar 2015, 14:58 WIBPlt Pimpinan KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Forwot Gandeng Industri Otomotif Bikin Turnamen Futsal Perdana 2024
Pembalap Indonesia Qarrar Firhand Tampil Gemilang di Italia, dari Urutan 21 Mampu Finis Podium
Australia Targetkan 82% Listrik Energi Terbarukan di 2035, Ambisius?
Sering Tidak Khusyuk Ketika Sholat? Ini Doa Mustajab untuk Menghilangkan Rasa Waswas
Makin Menua, Song Hye Kyo: Saya Tidak Akan Memaksa Tampil Depan Kamera
Bupati Banyuwangi Luncurkan Program Sobat, Fasilitasi Sekolah Parenting untuk Ribuan Orang Tua
Bulog Sudah Serap Jagung Dalam Negeri Capai 18.000 Ton
10 Cara Sederhana dan Ampuh Cegah Batuk Pilek
Jokowi Ungkap Peran Penting Air, Bakal jadi The Next Oil di Masa Depan
PPDB Jakarta 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Link Pendaftarannya
Kemenperin Tak Paham Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Peluncurkan Buku "Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”