Menteri Susi Diminta Sisihkan Kapal Pencuri Ikan untuk Nelayan

Para nelayan di dusun Kekean, Makassar, Sulawesi Selatan juga turut membantu patroli sehingga jarang kapal asing yang mendekati wilayah itu.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Mar 2015, 10:42 WIB
Ratusan nelayan Cipatujah, Tasikmalaya berunjuk rasa ke kantor salah satu jasa keuangan, mereka mendesak agar perusahaan ini mengembalikan mobil yang disita.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menginstruksikan agar kapal asing pencuri ikan di perairan Nusantara ditenggelamkan mendapatkan dukungan dari nelayan di Dusun Kekean, Desa Tamarupa, Pangkep, Makassar, Sulawesi Selatan.

Arman (33), salah satu nelayan di dusun tersebut mengungkapkan, ketegasan Menteri Susi ini patut diacungi jempol.

"Ya menurut kami bagus, supaya kapal-kapal asing itu tidak lagi ambil ikan di laut kita," ujar Arman saat berbincang dengan Liputan6.com di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti ditulis Senin (9/3/2015).

Meski demikian menurut Arman, dari pada ditenggelamkan, lebih baik kapal-kapal asing yang tertangkap tersebut diberikan kepada nelayan untuk berkegiatan sehari-hari mencari ikan.

"Daripada ditenggelamkan diberikan kepada nelayan, karena masih bisa digunakan lagi. Tapi ya kami ikuti aturan pemerintah saja," lanjutnya.

Arman juga menyatakan, di wilayah laut dekat Dusun Kekean yang langsung mengarah ke Selat Makassar ini, tidak ada kapal asing berani melakukan pencurian ikan. Hal itu didukung kesadaran para nelayan sekitar untuk menjaga wilayah lautnya dari kapal-kapal asing.

"Tapi pencuri tidak berani dekat-dekat sini karena banyak nelayan lokal. Kami juga bantu patroli di sini," kata Arman.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk melindungi sektor maritim Indonesia. Kebijakannya mulai dari ilegal fishing hingga mengendalikan ikan tuna.

Upaya yang dilakukannya dengan meledakkan dan menenggalamkan kapal dari negara asing yang masuk wilayah Tanah Air secara ilegal atau tanpa izin.

Selain itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015. Aturan ini memuat tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (jaring trwal) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya