PM Australia Nantikan 'Pembicaraan Terakhir' dengan Jokowi

PM Tony Abbott mengaku berharap sekali bisa kembali berbicara dengan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan 2 warganya dari hukuman mati.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 08 Mar 2015, 11:19 WIB
PM Abbott dan Presiden Jokowi (Antara)

Liputan6.com, Sydney - Waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana mati, termasuk duo gembong narkoba 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran belum diketahui. Kejaksaan Agung RI memastikan eksekusi tak dilakukan pekan ini. Sebab masih ada proses hukum lain yang harus dituntaskan. Juga butuh persiapan yang matang.

Sementara, Pemerintah Australia terus berusaha melobi Pemerintah Indonesia agar kedua warga mereka bisa mendapat keringanan dari hukuman mati. Perdana Menteri Tony Abbott mengaku berharap sekali bisa kembali berbicara dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal ini sebelum eksekusi dilakukan.

"Sebelumnya, saya telah berbicara beberapa kali (dengan Jokowi). Kini saya telah mengajukan permintaan untuk berbicara lagi. Namun sejauh ini, pembicaraan itu belum terwujud," ujar Abbott, seperti dimuat The Guardian, Minggu (8/3/2015).

Pemimpin Partai Liberal Austalia itu mengaku sebenarnya dirinya tidak ingin terus menanti 'harapan palsu', tapi ia akan terus berusaha menyelamatkan kedua warganya hingga menit-menit terakhir.

"Kita memang mengecam kejahatan narkoba, tapi juga kita sangat menyayangkan adanya hukuman mati," imbuh Tony Abbott, yang dilansir News.com.au.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arrmanatha Nasir mengaku belum tahu adanya permintaan Abbott ke pihaknya untuk berbicara dengan Presiden Jokowi. "Saya belum tahu, belum dengar permintaan itu," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara itu, saat diwawancara Al-Jazeera, Jokowi menegaskan tetap pada pendiriannya untuk mengeksekusi mati penjahat narkoba. Namun Presiden ke-7 RI tersebut mengaku terbuka dan bisa saja menghapuskan hukuman mati pada masa mendatang jika hal itu memang aspirasi seluruh rakyat Indonesia.

"Dalam Konstitusi dan Undang-Undang kita, hukuman mati masih bisa dilakukan. Tapi pada masa mendatang, jika memang perlu untuk mengubahnya, mengapa tidak," ujar Jokowi.

Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ada sejumlah terpidana lain yang akan dieksekusi mati, yakni Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Zainal Abidin (WN Indonesia), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brazil), Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria). (Riz/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya