Liputan6.com, Jakarta - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, tawaran pemerintah Australia untuk menukar terpidana mati duo Bali Nine dengan WNI yang ditahan di Negeri Kanguru itu sebagai sesuatu yang janggal. Tawaran Australia itu cenderung membodohi pemerintah Indonesia.
Menurut dia, ada 3 alasan kejanggalan di balik tawaran barter tahanan ini. "Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap," kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, Indonesia dan Australia saat ini jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang ada pun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan, baik di Indonesia maupun Australia.
"Alasan kedua adalah kalaulah yang dimaksud oleh (Menlu Australia) Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana," papar Hikmahanto.
Apalagi, kata dia, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan terpidana. Padahal undang-undang ini perlu ada sebelum adanya perjanjian pemindahan terpidana. "Terakhir (yang ketiga), kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati," ujar dia.
Oleh karenanya, lanjut Hikmawanto, tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," tutur dia.
"Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia," pungkas Hikmahanto.
3 WNI yang ditahan Australia terlibat kejahatan yang sama dengan duo Bali Nine, yakni penyelundupan narkoba pada 1998 lalu. Mereka, yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal.
Kapal itu membawa 390 kg heroin. Kapal dan muatan mereka disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 km di utara Sydney, Australia. (Ndy/Mut)
3 Alasan Pemerintah Harus Tolak Tawaran Australia Barter Tahanan
3 WNI yang ditahan Australia itu terlibat kejahatan yang sama dengan duo Bali Nine, yakni kasus penyelunduoan narkoba.
diperbarui 05 Mar 2015, 15:45 WIBAnggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Zodiak Ini Berkelas Banget Saat Putus Cinta
Google Doodle Angkat Tari Rangkuk Alu, Mengenal Tarian Tradisional Penuh Semangat dari Manggarai
Kolaborasi Menarik, Parade Hujan Gaet Mahalini Hingga Fans Tampil di Titik Kumpul Festival 2024
Jatiluwih Bali Jadi Destinasi Wisata Delegasi World Water Forum ke-10, Sajikan Pemandangan Sawah hingga Ngeteh Beras Merah
Pemkab Malang Buka 6.178 Formasi Seleksi CPNS PPPK 2024, Sudah Disetujui Kemenpan-RB
Klasemen MotoGP 2024: Blunder di Jerez, Jorge Martin Mulai Terancam
Sertifikasi CHSE dan HACCP, Cara Penginapan Raih Kepercayaan Pengunjung Soal Keamanan Kesehatan
Bos Pecat Tiga Pegawai Usai Periksa Riwayat Panggilan, Ini Alasannya
Manfaat Kolang-kaling, Jaga Kekuatan Tulang hingga Metabolisme Tubuh
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 29 April 2024, Cek Selengkapnya!
Anwar Fuady Ungkap Perkenalannya dengan Wiwiet Tatung, Rasakan Getaran Saat Bertemu
Capital A Umumkan Kontrak Baru Tony Fernandes sebagai CEO