Elpiji 3 Kg Hanya buat Warga dengan Pengeluaran Rp 1,5 Juta/Bulan

Pengaturan konsumen elpiji 3 Kg sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Mar 2015, 14:50 WIB
Tabung tersebut merupakan tabung kosong yang telah digunakan masyarakat, kemudian di cat ulang.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan elpiji 3 kilogram (Kg) hanya untuk masyarakat berpengeluaran Rp 1,5 juta per bulan.

Media Manager Pertamina Adiatma Sarjito mengatakan, elpiji 3 kg juga hanya diperuntukan usaha kecil dengan aset tak lebih dari Rp 50 juta dan penghasilan tak lebih dari Rp 300 juta per tahun.

"Rakyat Indonesia yang tidak lebih pengeluarannya Rp 1,5 juta per bulan. Usaha omzetnya tidak lebih 300 juta pertahun asetnya tidak lebih 50 juta," kata Adiatma, di Tangerang, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Aditaman, pengaturan konsumen elpiji 3 kg sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Namun, pada kenyataanya telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan epiji yang dibungkus tabung hijau tersebut.

Adiatma mengungkapkan, saat ini industri beromzet besar menggunakan elpiji 3 kg sebagai bahan bakar. Sehingga membuat konsumsi elpiji bersubsidi meningkat.

"Penyalahgunaan usaha, seperti laundry, pengeringan tembakau, anak ayam, sehingga penggunaan elpiji 3 kg meningkat," pungkasnya.

Pertamina resmi meluncurkan tabung elpiji 3 kg bertuliskan "Hanya Untuk Masyarakat Miskin". Pemberian label ini untuk menegaskan elpiji subsidi tersebut tidak diperuntukan bagi kalangan mampu.

Tabung tersebut merupakan tabung kosong yang telah digunakan  masyarakat, kemudian di cat ulang. Untuk satu hari SPBE Plumpang mengeluarkan 95 ribu tabung.(Pew/Nrm)

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya