Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum mengadakan rapat pleno terkait evaluasi akhir terhadap Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.
"Kita hingga hari ini belum mengadakan rapat pleno," ujar Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri kepada Liputan6.com, Selasa (17/2/2015).
Taufiq tidak menjawab mengenai kapan waktu pelaksana rapat pleno itu. Padahal, sebelumnya dia ikut meninjau sidang praperadilan BG dan mengatakan sidang tersebut berjalan dengan campur aduk.
Usai pembacaan putusan sidang praperadilan BG, Wakil Ketua KY Abbas Said juga mengatakan, akan melaksanakan rapat pleno secepatnya untuk melihat dan mengevaluasi hakim Sarpin.
Said menjelaskan, apapun putusan KY kepada Hakim Sarpin Rizaldi tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa status tersangka yang disematkan kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Said mengatakan, hanya Mahkamah Agung lah yang memberikan kewenangan akan memberikan sanksi dan bisa merubah putusan tersebut, jika pihak MA menilai adanya putusan yang tidak sesuai dengan hukum.
Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan memutus menerima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan. (Mvi/Yus)
KY Belum Gelar Rapat Pleno Bahas Sidang Praperadilan BG
Komisi Yudisial meninjau sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 17 Feb 2015, 18:04 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangPLN Bakal Tindak Tegas Pelaku Pencurian Aset Kelistrikan
8 9 10
Berita Terbaru
Produsen Mobil Listrik Swedia Polestar Akan Lanjut Seriusi Pasar ASEAN pada 2025
Sapi Kurban Idul Adha dan Karakteristiknya, Simak Dalil Jika Patungan
Kronologi Pelajar Jadi Korban Jambret di CFD yang Viral, Polisi Buru Pelaku
Jangan Diabaikan, 3 Tanda Penyakit Jantung dan Kanker yang Terlihat di Tangan
Korea Selatan Lepas Tembakan Peringatan Gegara Tentara Korea Utara Kembali Melintasi Perbatasan
Penipuan Keuangan Digital Makin Berkembang, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Aktivitas Penipuan Online Marak di Tengah Euforia Piala Euro 2024
Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak, Cek Aturan Barunya
Harga Kelewat Mahal, Manchester United Bisa Batal Rekrut Bek Idaman dari Everton
Waspada Obesitas, 10 Makanan Ini Harus Hindari
Holding BUMN Danareksa Bagikan 212 Ekor Hewan Kurban di 8 Kota
VIDEO: Viral Warga Hukum Pembuang Sampah Sembarangan, Kembalikan Sampah ke Rumah Pelaku