KY Belum Gelar Rapat Pleno Bahas Sidang Praperadilan BG

Komisi Yudisial meninjau sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Feb 2015, 18:04 WIB
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum mengadakan rapat pleno terkait evaluasi akhir terhadap Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin jalannya persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.

"Kita hingga hari ini belum mengadakan rapat pleno," ujar Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri kepada Liputan6.com, Selasa (17/2/2015).

Taufiq tidak menjawab mengenai kapan waktu pelaksana rapat pleno itu. Padahal, sebelumnya dia ikut meninjau sidang praperadilan BG dan mengatakan sidang tersebut berjalan dengan campur aduk.

Usai pembacaan putusan sidang praperadilan BG, Wakil Ketua KY Abbas Said juga mengatakan, akan melaksanakan rapat pleno secepatnya untuk melihat dan mengevaluasi hakim Sarpin.

Said menjelaskan, apapun putusan KY kepada Hakim Sarpin Rizaldi tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa status tersangka yang disematkan kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Said mengatakan, hanya Mahkamah Agung lah yang memberikan kewenangan akan memberikan sanksi dan bisa merubah putusan tersebut, jika pihak MA menilai adanya putusan yang tidak sesuai dengan hukum.

Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan memutus men‎erima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya