Liputan6.com, Serang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengaku sulit mengawasi, menarik dan menindak peredaran minuman keras (miras) di Tanah Jawara. Padahal instansi ini telah menerima surat edaran penghentian peredaran miras.
"Kalau dinas perindustrian tidak sampai sejauh itu, yang punya kewenangan itu BPOM. Mereka itu kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan," kata Kepala Disperindag Provinsi Banten Mashuri, Selasa (3/2/2015).
Surat edaran tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski kesulitan dan cenderung tak siap, Mashuri mengaku akan tetap menerapkan peraturan tersebut dan sudah melakukan sosialisasi jauh hari kepada pedagang eceran terkait larangan penjualan minuman beralkohol.
Menurut Mashuri, kewenangan Disperindag hanya sebatas pada pendistribusian harga dan pencegahan barang masuk. Namun jika sudah berada di pasaran, maka kewenangan menindak berada di tangan BPOM.
"Kami provinsi (Banten) yang berbudaya agamis. Jadi mintanya semua yang beralkohol jangan beredar," terangnya.
Mashuri mengakui, kesulitan melakukan kontrol distribusi barang di luar mini market karena tak bisa mendeteksinya. Hal ini dikarenakan pintu masuk distribusi miras sangat banyak yang tak mampu tercover dengan baik oleh Disperindag.
"Yang formal saja, seperti bandar udara, pelabuhan merak, jalan tol, mantaunya susah. Jadi kita bermain di hilir, seharusnya yang seperti ini bisa dicegah di hulu," jelasnya.
Menurut Mashuri, Banten harus mencontoh pemerintah daerah (Pemda) lain, ketika ada perintah untuk menarik barang dan makanan beracun misalnya, pemerintah tinggal mendatangi terminal distribusinya.
"Mereka (Pemda) tinggal masuk di bea cukainya, pelabuhan atau bandaranya, itu semua akan selesai, bisa dilangsung dicegah," tegasnya. (Yandhi/Ndw)
Disperindag Banten Tak Mampu Awasi Peredaran Miras
Disperindag Banten mengaku kesulitan untuk melarang peredaran minuman keras. Kenapa?
diperbarui 03 Feb 2015, 20:55 WIBKanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mundur dari Ketua Umum PBB, Yusril Akan Jadi Jaksa Agung?
Cerita Ditjen Kementan Diminta Urunan Rp1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL dan Keluarga, Tapi Hanya Sanggup Rp 159 Juta
Presiden Iran Tewas Naik Helikopter Buatan AS, Simak Spesifikasinya
10 Outfit Nyeleneh Mempelai Pria di Hari Pernikahan, Enggak Cocok dengan Pasangan
Apa Itu Empty Sella Syndrome? Berikut Penyebab dan Gejalanya
Trik Mudah Hilangkan Rasa Kapur pada Mi Kuning, Hanya Butuh 1 Bahan Dapur
KPK Usut Kasus Korupsi PLN Sumbagsel, Periksa Pihak Bukit Asam
Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Juara Italia 2023/2024, Inter Milan Angkat Trofi di Kandang
Lewat World Water Forum ke-10, Sekjen PBB Dorong Kolaborasi dan Sinergi Dunia demi Capai Target SDGs
Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Kemendag Relaksasi Pengaturan Impor Melalui Permendag No.8 Tahun 2024
Eri Cahyadi Beber Filosofi di Balik Kemeriahan Festival Rujak Uleg Surabaya 2024