Disperindag Banten Tak Mampu Awasi Peredaran Miras

Disperindag Banten mengaku kesulitan untuk melarang peredaran minuman keras. Kenapa?

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Feb 2015, 20:55 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Serang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mengaku sulit mengawasi, menarik dan menindak peredaran minuman keras (miras) di Tanah Jawara. Padahal instansi ini telah menerima surat edaran penghentian peredaran  miras.

"Kalau dinas perindustrian tidak sampai sejauh itu, yang punya kewenangan itu BPOM. Mereka itu kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan," kata Kepala Disperindag Provinsi Banten Mashuri, Selasa (3/2/2015).

Surat edaran tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski kesulitan dan cenderung tak siap, Mashuri mengaku akan tetap menerapkan peraturan tersebut dan sudah melakukan sosialisasi jauh hari kepada pedagang eceran terkait larangan penjualan minuman beralkohol.

Menurut Mashuri, kewenangan Disperindag hanya sebatas pada pendistribusian harga dan pencegahan barang masuk. Namun jika sudah berada di pasaran, maka kewenangan menindak berada di tangan BPOM.

"Kami provinsi (Banten) yang berbudaya agamis. Jadi mintanya semua yang beralkohol jangan beredar," terangnya.

Mashuri mengakui, kesulitan melakukan kontrol distribusi barang di luar mini market karena tak bisa mendeteksinya. Hal ini dikarenakan pintu masuk distribusi miras sangat banyak yang tak mampu tercover dengan baik oleh Disperindag.

"Yang formal saja, seperti bandar udara, pelabuhan merak, jalan tol, mantaunya susah. Jadi kita bermain di hilir, seharusnya yang seperti ini bisa dicegah di hulu," jelasnya.

Menurut Mashuri, Banten harus mencontoh pemerintah daerah (Pemda) lain, ketika ada perintah untuk menarik barang dan makanan beracun misalnya,  pemerintah tinggal mendatangi terminal distribusinya.

"Mereka (Pemda) tinggal masuk di bea cukainya, pelabuhan atau bandaranya, itu semua akan selesai, bisa dilangsung dicegah," tegasnya. (Yandhi/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya