Bukti Ahok Serius Gaji Tukang Parkir Rp 5,4 Juta

Nantinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi parkir akan dibagi dengan operator mesin parkir.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Jan 2015, 14:26 WIB
Pengendara dibantu juru parkir melakukan transaksi parkir dengan parkir meter, kawasan jalan Sabang, Jakarta, Senin (6/10/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serius ingin menggaji juru parkir 2 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Keseriusan Ahok diperlihatkan dengan menyiapkan kerja sama operasi (KSO) dengan para operator mesin parkir untuk membayar gaji juru parkir.

"Saya minta ke operator untuk kasih gaji ke tukang parkir 2 kali UMP. Kita lagi siapin KSO-nya," ungkap Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (29/1/2015). Saat ini UMP Jakarta Rp 2,7 juta, maka total gaji yang diperoleh tukang parkir di Jakarta nanti, Rp 5,4 juta.

Nantinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi parkir akan dibagi dengan operator mesin parkir. Pembagiannya 70:30. Operator, kata Ahok, mendapat 30 persen termasuk untuk membayar gaji juru parkir sebesar 2 kali UMP.

Ahok mengungkapkan, selama penerapan mesin parkir meter di Jalan Agus Salim (Sabang) Jakarta Pusat, pendapatan retribusi parkir mencapai 6-10 juta per hari atau meningkat 12 persen per hari dari sebelumnya. Dengan tarif parkir kendaraan roda empat Rp 5.000 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.

"Kami berharap parkir meter bukan hanya tambah PAD DKI. Dulu sehari cuma dapet gopek dengan ini kita bisa sampai 10 juta. Ini untuk membantu pemerintah meningkatkan pendapatan domestik bruto dan membantu perbankan untuk sistem kredit," tutur Ahok. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya