Penerimaan Negara Berkurang Akibat Ratusan Kapal Palsukan Bobot

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menuturkan, pengecilan ukuran kapal di surat izin membuat negara rugi dari PNBP.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Jan 2015, 13:36 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri Rapat Kerja dengan para senator Komite II DPD RI, Jakarta, Rabu (5/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya telah menemukan 300 kapal nasional di Belawan melakukan pemalsuan surat izin.

Susi mengatakan, dari 300 kapal tersebut ternyata melakukan pengecilan ukuran (mark down) dalam surat izinnya. "Di Belawan setelah  registrasi dan verifikasi 300 kapal di mark down 150 GT menjadi di bawah 30 GT," kata di di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Selain di Belawan, pihaknya baru-baru ini juga menemukan 10 kapal di Tegal melakukan mark down. Dia bilang, rata-rata kapal tersebut di atas 100 GT kemudian di mark down menjadi di bawah 30 GT.

Susi mengeluhkan, pemalsuan tersebut  karena negara dirugikan dari  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkurang drastis. Hal itu juga yang membuat pemerintah sulit mengambil kebijakan soal pemberantasan pencurian ikan.

"Ini menyebabkan KKP sulit membuat policy yang tepat. Penentuan zonasi dan kuota tangkap," ujar Susi.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah turut mengontrol ukuran kapal. Caranya, dengan melakukan verifikasi kembali.

"Untuk itu menginginkan kerja sama baik Gubernur, Bupati di wilayah masing-masing melakukan verifikasi kembali melakukan penangkapan di wilayah Indonesia. Ini milik nasional," tandas dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya