Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi meneruskan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) terkait pembangunan moda transportasi massal itu. Saat ini pemprov sedang menyiapkan surat pemutusan kerja sama.
"Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT. JM) itu harus menyediakan crossing financial," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ahok menjelaskan, salah satu aturan di BPKP mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokkan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Dengan begitu, PT JM harus membuktikan anggaran yang digunakan untuk membangun monorel. Dan ini harus sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima.
"Kalau dia (PT JM) nggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya nggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya," imbuh dia.
Ahok menilai, tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini. Tapi jika surat pemutusan kerja sama selesai, pemprov tetap akan mengundang PT JM untuk menjelaskan surat itu. "Kami panggil dia (PT JM) supaya puas," tambah dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini.
"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," ujar dia.
Saefullah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan PT JM dari pemutusan kontrak itu. Selain itu, tim hukum juga sangat berhati-hati menyusun surat pemutusan kontrak agar tidak melanggar aturan apa pun.
"Kita pakai lawyer supaya jangan salah membuat surat. Sekarang suratnya sudah selesai, sedang di tahap verbal," tutup Saefullah. (Ali/Yus)
Pemprov DKI Siapkan Surat Putus Kontrak PT Jakarta Monorail
Ahok menilai, tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini.
diperbarui 26 Jan 2015, 09:56 WIBPembatalan proyek monorel dikarenakan jalur yang akan dilewati monorel tidak sesuai dengan tata ruang Kota Jakarta, Jakarta, Selasa (13/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Istighfar Penjual Roti, Doa Selalu Dikabulkan hingga Dipertemukan dengan Imam Hanbali
TNI AL dan USMC Lanjutkan Latihan Tembak Reaksi di Sukabumi
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini