Yenny Wahid Desak Aturan Lindungi Pimpinan KPK dari Kriminalisasi

Dan dengan aturan tersebut, menurut Yenny, kasus yang menjerat pimpinan KPK baru dapat diusut setelah masa tugasnya berakhir.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Jan 2015, 22:43 WIB
Putri mantan presiden RI keempat, Yenny Wahid mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur The Wahid Institute, Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan dukungan moril kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Putri kedua mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini sekaligus meminta dihentikannya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang sedang menjabat. Yenny Wahid menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mengeluarkan aturan untuk melindungi pimpinan KPK.

Dan dengan aturan tersebut, menurut Yenny, kasus yang menjerat pimpinan KPK baru dapat diusut setelah masa tugasnya berakhir. Aturan ini sekaligus menunjukkan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden (Jokowi) perlu tegakkan komitmen pemberantasan korupsi," ucap Yenny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) malam.

Aturan ini, imbuh Yeni, diperlukan lantaran pimpinan KPK rentan menjadi korban kriminalisasi. Padahal, perannya penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Yenny juga meyakini aturan tersebut nantinya tidak akan membuat iri lembaga penegak hukum lain. Sebab tak menutup kemungkinan lembaga lain mendapat keistimewaan yang sama, asalkan dapat menunjukkan komitmen serupa seperti yang dilakukan KPK.

"KPK institusi yang terlalu penting untuk jadi korban kriminalisasi. Karena pimpinan KPK sudah menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Kita harap ke depan juga seperti Polri mendapatkan dukungan serupa sehingga ada save Polri," pungkas mantan politisi PKB tersebut. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya