Wakapolri: Tidak Ada Politisasi dalam Kasus Bambang Widjojanto

Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menolak anggapan kalau penangkapan Bambang Widjojanto bagian perlawanan Polri ke KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Jan 2015, 17:38 WIB
Para pejabat kepolisian memberikan ucapan selamat kepada Plt. Kapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti usai mengikuti upacara Penyerahan Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Kapolri Kepada Wakapolri, Jakarta, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Bogor - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti meminta ‎publik agar tidak mengaitkan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dengan penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK beberapa pekan lalu.

Menurut Badrodin, penangkapan Bambang Widjojanto merupakan murni proses penegakan hukum yang dilakukan Polri dan bukan aksi balasan terhadap KPK, yang menetapkan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut.

"Ini murni proses hukum, tidak ada politisasi. Proses yang dilakukan sepenuhnya merupakan proses hukum," ujar Badrodin usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Badrodin menolak anggapan kalau penangkapan Bambang Widjojanto sebagai bagian perlawanan Polri terhadap KPK, yang pada akhirnya muncul istilah 'cicak versus buaya jilid II' yang digembar-gemborkan para penggiat antikorupsi yang mendukung tindakan KPK.  "Itu tidak benar," tegas Badrodin.

Menurut dia, secara kelembagaan hubungan antara Polri dan KPK baik-baik saja dan tidak terjadi masalah atau gesekan seperti anggapan publik saat ini. ‎ "Secara institusi KPK dan Polri tidak ada masalah, tidak ada friksi (perpecahan). Kalau terkena proses hukum silakan diproses," ujar Badrodin.

Terkait Polri baru melakukan penangkapan Bambang Widjojanto saat ini, Badrodin beralasan karena baru saat ini ada alat bukti yang kuat. Padahal penangkapan pendiri Komisi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu disebut-sebut terkait kasus 2010.

"Ya, karena ini alat buktinya baru ditemukan dan ini bukan kasus yang lama. Artinya bukan kasus yang waktu itu dicabut, tetap ini kasus yang terus berjalan," tandas Badrodin.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, terkait sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat ini, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya