Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah meminta keterangan empat kementerian dan lembaga (K/L) terkait proses pengisian jabatan pimpinan tertinggi (JPT) pada keempat K/L tersebut.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan empat K/L tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dalam konteks apa yang sudah dilakukan mereka secara prinsip mereka sudah mengikuti sistem merit tetapi belum mengikuti Undang-Undang (UU) secara benar," ujarnya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dia menjelaskan, dalam UU ASN bahwa manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT, pada tingkat JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan panitia seleksi (pansel) independen yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi masing-masing.
"Apa yang terjadi disana (4 K/L) masih belum sempurna karena masih dalam masa transisi pemerintah yang kita lakukan kemarin," lanjutnya.
Menurut Irham, seleksi jabatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU ASN seperti dari Kemenhub ada 7 JPT Pratama (eselon II) dan 3 JPT Madya (eselon I), Bappenas ada 1 jabatan deputi ekonomi, Kemenko Perekonomian ada 1 jabatan Sesmenko dan BKN ada 2 jabatan, yaitu deputi dan sekretaris utama.
Meski demikian, Irham menilai bahwa para pejabatan yang saat ini telah mengisi posisi tersebut tidak akan dicopot. Namun ke depannya, tidak akan ada lagi proses pengisian JPT yang tidak mengikuti aturan dalam UU ASN.
"Ini kita masih tolerir karena pengisiannya saat masa transisi pemerintahan, September-Oktober 2014. Juga karena kualiatasnya bagus, orang-orang yang dipilih memang kompetensinya bagus. Tetapi kedepan tidak boleh lagi seperti itu," tandasnya. (Dny/Nrm)
4 K/L Ini Tak Ikuti UU Terkait Pemilihan Pejabat Tinggi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah meminta keterangan empat kementerian dan lembaga (K/L) tersebut.
diperbarui 21 Jan 2015, 18:50 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Tanggal Merah Mei 2024, Siap-Siap Libur Panjang
Australia Bakal Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Akhir 2024
PDIP Sengketakan Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, Minta MK Ubah Jadi 0
VIDEO: Berani Berubah: Pemuda Asal Semarang Cuan dengan Ubah Hama Eceng Gondok Jadi Kerajinan
Mengenal Subak, Kearifan Lokal Bali yang Bakal Dikenalkan dalam World Water Forum ke-10
14 Cara Mencegah Cacar Air Agar Tak Bertambah Banyak, Hindari Pakaian Ketat
VIDEO: Lagi, Aktor Sinetron Rio Reifan Ditangkap Usai Dinyatakan Positif Narkoba
Sentimen Ini jadi Fokus Pasar Jelang Pertemuan The Fed
Label Internasional Dicabut, Bandara Banyuwangi Terancam Tidak Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah
Joe Biden dan Donald Trump Mengaku Siap Kembali Berdebat untuk Pilpres AS
Potret Annisa Pohan di Acara Perayaan HUT ke-10 Ikawati ATR/BPN, Penuh Kharisma
STY Ungkap Faktor Kunci yang Bisa Menangkan Timnas Indonesia U-23 di Semifinal Piala Asia U-23 2024