ITW: Larangan Motor di Jl Thamrin Sangat Diskriminatif

Indonesia Traffic Watch (ITW) melayangkan gugatan untuk uji materi Pergub Ahok soal larangan motor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Jan 2015, 17:50 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan pergub itu, motor dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kini, Indonesia Traffic Watch (ITW) melayangkan gugatan untuk uji materi Pergub 195/2014 itu ke Mahkamah Agung. Menurut kuasa hukum ITW, Ronny Talapessy‎, pihaknya ingin membatalkan pergub itu karena sangat diskriminatif untuk masyarakat. Terutama para pengendara motor.

"Kita ingin batalkan pergub ini‎. Sangat diskriminatif," kata Ronny di Gedung MA, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dijelaskan dia, ITW menginginkan agar Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan tranportasi yang aman dan nyaman serta saling terintegrasi untuk mengurai kemacetan ketimbang melarang motor melintas di Thamrin-Medan Merdeka Barat dengan alasan mengurangi kemacetan.

"Disiapkan tranportasi aman, nyaman, lancar, terintegrasi. Lagian kemacetan kan penyebabnya banyak," kata Ronny.

Lebih jauh Ronny menjelaskan, solusi kemacetan juga bisa dilakukan dengan moratorium kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tidak membeli kendaraan. "Ruas jalan sedikit. Langkah satu-satunya ya batasi kendaraan. Jangan kita diperbolehkan membeli tapi kita tidak boleh pakai jalan," ujar Ronny.

Menanggapi gugatan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak masalah. Dia mempersilakan ITW melayangkan gugatan tersebut. "Gugat saja dulu, nggak apa-apa," ucap Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperkenalkan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014. Setelah diuji coba selama satu bulan, pada 18 Januari 2015, aturan itu resmi diberlakukan. Para pelanggar dikenakan tilang. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya