Liputan6.com, Denpasar - Myuran Sukumaran, terpidana mati asal Australia kini tengah menunggu ajal. Sebab, setelah grasi yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Myuran segera akan dieksekusi mati. Hanya saja hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal pasti Myuran akan dieksekusi mati.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo mengaku belum mendapat informasi kapan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok 'Bali Nine' itu akan dieksekusi.
"Belum ada perintah eksekusi," kata Sudjonggo di Denpasar, Bali, Senin (19/1/2015).
Lantaran itu pula Sudjonggo belum bisa mengonfirmasi di mana dan kapan Myuran akan menghadapi regu tembak. Sudjonggo mengungkapkan hingga kini aktivitas Myuran berjalan normal. Belum pula ada permintaan khusus dari terpidana mati asal Negeri Kanguru tersebut.
"Aktivitas berjalan seperti biasa. Berjalan normal saja. Dia juga belum ada permintaan khusus. Tidak tahu kalau kepada lembaga lain," jelas Sudjonggo. Pihak Lapas Kerobokan sendiri belum melakukan persiapan terkait rencana eksekusi mati Myuran.
Selain itu, Sudjonggo mengaku masih menunggu grasi yang diajukan rekan Myuran sesama sindikat 'Bali Nine' lainnya, yakni Andrew Chan. Hingga kini ia belum mendapat informasi apakah pengajuan grasi Andrew diterima atau ditolak.
2 Warga negara Australia, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, menanti giliran untuk dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mencegah hal itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta pengampunan bagi 2 warganya tersebut, agar pemerintah membatalkan eksekusi mati.
Kelompok Penyelundup Narkoba 'Bali Nine'
Anggota 'Bali Nine' yang telah diadili terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka berusia antara 18 dan 28 tahun pada saat ditangkap.
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Setelah menjalani serangkaian banding, 7 lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama empat tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014. (Ans)
Myuran 'Bali Nine' Menanti Eksekusi Mati
Hanya saja hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal pasti Myuran 'Bali Nine' akan dieksekusi mati.
diperbarui 20 Jan 2015, 06:32 WIBIlustrasi eksekusi mati
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Aksi Bullying Siswa SMP di Tanah Merah Depok, Polisi Turun Tangan
Taiwan Perketat Aturan Anti Pencucian Uang Perusahaan Kripto, Langgar Kena Hukuman Ini
Erick Thohir Tunjuk Mantan Direktur BNI Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut ID Food
Kerusuhan Meluas di Kaledonia Baru, Warga Berduyun-duyun Datangi Supermarket
6 Website Nonton Anime Sub Indo Legal, Aman Ditonton Tanpa Perlu Khawatir
Polres Jakbar Beri Kejutan Casis Bintara Korban Begal, Bertemu Sang Idola Aipda Ambarita
Taiwan Expo 2024 Tawarkan 40 Destinasi Wisata Halal dan Fasilitas Ramah Wisatawan Muslim di Taiwan
Top 3: Drakor yang Terkenal Secara Internasional tapi Kurang Diminati di Korea
IDC: Oppo Kuasai Pasar Ponsel Indonesia pada Q1 2024, Samsung dan Xiaomi di Posisi Berapa?
Gaya Serba Mahal Annisa Pohan Saat Dampingi AHY Lawatan ke Amerika Serikat, Tenteng Tas Rp55 Juta
Komisi IX DPR RI Angkat Bicara soal KRIS BPJS Kesehatan, Minta RS Pemerintah Terlebih Dahulu yang Menerapkan
Top 3 Berita Bola: 4 Calon Pengganti Bruno Fernandes, Manchester United Bidik Pelatih Muda 38 Tahun