Harga BBM Berubah Setiap Bulan, Ini Kata Juragan Truk

Pemerintah harus membatasi harga jual bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar meskipun telah ditentukan melalui mekanisme pasar.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 08 Januari 2015, 15:00 WIB
Antrean truk di Merak, Banten. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan, pemerintah harus membatasi harga jual bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar meskipun telah ditentukan melalui mekanisme pasar atau berubah setiap bulan. Kebijakan ini akan berpengaruh terhadap tarif angkutan.

Demikian disampaikan Ketua Umum APTRINDO, Gemilang Tarigan usai menghadiri Breakfast Meeting Logistik Nasional di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

"Saya kira tetap harus ada batasannya (harga jual BBM). Artinya kalau penyesuaian sekian, baru disesuaikan tarif transportasinya," ujar dia.

Sebagai contoh, lanjut Gemilang, apabila harga jual BBM premium saat ini Rp 7.600 per liter, pemerintah harus mematok harga yang dapat diiringi dengan kenaikan tarif transpor.

"Misalnya kalau harga premium jadi Rp 8.600 per liter baru tarif transportasi disesuaikan atau dinaikkan. Jika harganya Rp 7.800 sampai Rp 7.900 per liter, tidak usah disesuaikan tarifnya," paparnya.

Menurut Gemilang, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ada di Indonesia. Untuk itu, pihaknya bersama Kementerian terkait tengah berkoordinasi. "Belum ada regulasinya, makanya sedang dibicarakan," pungkas dia. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya