Pemerintah Putuskan Harga BBM Dibagi 3 Kategori

Pemerintah menetapkan tiga kategori harga bahan bakar minyak (BBM) menjelang penutupan akhir tahun 2014 seiring harga minyak dunia merosot.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2014, 09:54 WIB
Sudirman Said (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menetapkan tiga kategori harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, saat berada di kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (31/12/2104).

Sudirman mengungkapkan, berdasarkan revisi Mahkamah Konstitusi (MK) seperti harga BBM dan gas bumi diatur dan ditetapkan pemerintah. Dengan demikian tidak ada niat lepaskan soal energi ke pasar tetapi pemerintah mengambil perannya untuk menetapkan harga. Ia pun menyampaikan sejumlah kategori BBM.

Pertama yaitu BBM bersubsidi yaitu minyak tanah. Harganya tidak berubah, dan tetap Rp 2.500 per liter.

Kedua, BBM khusus penugasan bukan subsidi. Sudirman mengatakan, BBM ini yang distribusinya ke wilayah jauh dan sulit sehingga perlu dukungan jadi disebut BBM penugasan. "Ini tidak diberikan subsidi tetapi diberikan biaya penugasan," kata Sudirman.

Ketiga, Sudirman menuturkan, BBM umum yang harganya akan mengikuti perekonomian pasar. "Sekali lagi ditekankan bukan pemerintah lepas tangan tetapi pemerintah mengatur harga BBM ini selain di atas tidak diberikan subsidi," tutur Sudirman. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya