Taiwan Jadi Negara Asia Ketiga yang Bekukan Layanan Taksi Uber

Kementerian Transportasi Taiwan membekukan layanan taksi Uber akibat tidak memiliki izin resmi.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 27 Des 2014, 14:30 WIB
Kementerian Transportasi Taiwan membekukan layanan taksi Uber akibat tidak memiliki izin resmi.

Liputan6.com, Taipei - Perusahaan penyedia layanan taksi secara online, Uber, sepertinya begitu erat dengan masalah khas transportasi umum di tiap negara yang mereka sambangi. Setelah sebelumnya pemerintah India melarang peredaran taksi Uber, hal yang sama kini diberlakukan oleh pemerintah Taiwan.

Seperti dilansir dari Autoblog, Kamis (25/12/2014), Pemerintah Taiwan melalui Menteri Transportasi akan melarang peredaran taksi Uber karena dianggap beroperasi secara ilegal. Otoritas setempat pun kerap menjatuhkan sanksi tilang kepada para pengemudi taksi Uber akibat beroperasi secara ilegal.

"Model bisnis yang mereka gunakan adalah ilegal. Uber tidak memiliki izin layanan transportasi seperti yang mereka lakukan ketika beroperasi," ungkap Menteri Transportasi Taiwan, Yeh Kuang-shih.

Diketahui, otoritas setempat hingga saat ini telah menjatuhkan denda tilang lebih dari 60 kali kepada pengemudi taksi Uber dan 30 kali denda kepada perusahaan tersebut yang total mencapai US$ 81 ribu.

Ke depan, pihak otoritas setempat tak hanya menjatuhkan denda tilang kepada para pengemudi taksi Uber, tetapi juga akan mencabut SIM mereka selama dua bulan.

Menurut laporan, Kementerian Transportasi Taiwan tengah bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi negara tersebut guna mematikan jaringan Uber dan menghentikan seluruh operasi perusahaan taksi berbasis aplikasi tersebut.

Taiwan sendiri adalah negara ketiga di Asia yang melakukan pembekuan terhadap layanan taksi Uber. Sebelum dibekukan di Taiwan, Uber telah dilarang beroperasi di India akibat insiden pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi taksinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya