Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat terus mendengungkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada langsung, telah terjadi kesepakatan tertulis dari partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih atau KMP.
Terkait hal tersebut, politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menantang Partai Demokrat untuk membuka isi kesepakatan tersebut kepada publik.
"Buka saja, ayo saya tantang Demokrat buka kesepakatan itu biar terang-benderang, apa isi sebenarnya," ujar Misbakhun di Matraman, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut Misbakhun, kesepakatan tersebut secara umum hanya berisi kesepakatan dukungan Partai Demokrat terhadap KMP.
"Itu kan isinya cuma dukungan Demokrat ke KMP. Buka saja biar jelas. Demokrat kan juga sudah menikmati, mendapatkan posisi ketua di DPR," ungkap dia.
Terkait tanggapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menyatakan Partai Golkar melanggar etika politik, Misbakhun malah menuduh balik bahwa SBY lah yang tidak menghormati etika politik.
Misbakhun juga menyesali sikap SBY yang membiarkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung diputuskan di DPR. Kemudian malah mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Siapa yang tidak menjalankan etika politik? Di saat UU Pilkada belum ditandatangani, dia keluarkan Perppu. Bagaiamana DPR bisa menolak? Pemerintah langsung berganti. Seharusnya sejak awal SBY bisa atur Demokrat agar tidak walk out dalam paripurna soal UU Pilkada," pungkas Misbakhun.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebelumnya mengatakan, jika DPR RI menolak Perppu 1 Tahun 2014, secara otomatis UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung kembali berlaku. (Rmn/Yus)
Demokrat Ditantang Buka-bukaan soal Kesepakatan Perppu KMP
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan, kesepakatan Perppu Pilkada secara umum berisi dukungan Demokrat ke KMP.
diperbarui 10 Des 2014, 19:03 WIBTerdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nana Mirdad Ungkap Bumbu Dapur yang Selalu Dibawanya Tiap Pergi ke Luar Negeri
CEO Google Sundar Pichai Beberkan Perkembangan AI, Bakal Punya Kesadaran Seperti Manusia?
IHSG Kembali ke Posisi 7.200, Harga Saham AMMN Melejit
Top 3: Iuran Tapera Potong Gaji, Menteri Basuki Jamin Uang Pekerja Tak Hilang
Top 3 Islami: Kemuliaan Tidur Malam walau Tak Sholat Tahajud Menurut Gus Baha, Sholat Tidak Khusyuk Apa Harus Diulang?
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN
Regulasi Insentif Simpang Siur, Bikin Pembeli Tahan Diri Beli Mobil Listrik
Universitas Terbuka dan Yayasan Bulir Padi Luncurkan Program Beasiswa bagi Anak Binaan
ITS Surabaya Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT, Fokus Mahasiswa Bisa Terus Kuliah
Masyarakat Indonesia Banyak Belum Investasi Kripto, Ini Alasannya
6 Makanan yang Bikin Kenyang Tahan Lama, Cocok untuk Menu Diet
BEI Buka Gembok Perdagangan Saham BREN