Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tiap tahunnya selalu menimbulkan masalah.
Menurutnya, setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan kenaikan upah ini selalu dipermasalahkan baik bagi buruh maupun bagi pengusaha.
Masalah pertama, yaitu meningkatnya upah minimum setiap tahun tidak diimbangi dengan produktifitas dari para buruh.
"Kepentingan terbesar kita yaitu mengembangakan dunia industri. Sedangkan akar masalah dari regulasi upah minimum yang menyebabkannya harus naik, tetapi produkstifitas tidak mengalami kenaikan," ujarnya di Apindo Training Center (ATC) di Graha Permata Kuningan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Masalah kedua, yaitu upah minimum harus naik tiap tahun, tetapi ditujukan oleh semua jenis industri, baik skala besar maupun kecil. "Sedangkan kenaikan upah ini untuk industri kecil sangat sulit," lanjut dia.
Masalah ketiga, kenaikan upah hanya dinikmati pekerja sektor formal sedangkan para pekerja di sektor informal tidak dapat menikmati kenaikan tersebut.
"Upah minimum ini dianggap tidak realistis, karena lebih besar dari PNS golongan 3. Maka kami ingin rumuskan formula bersama-bersama untuk menemukan solusi terbaik. Dan forum bipartit saya rasa harus terus diintensfikan," katanya.
Selain itu, Hanif menyatakan bahwa saat ini sudah seharusnya besaran upah yang ditetapkan bagi buruh tidak selalu berpatokan pada besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi juga tergantung pada produktifitas buruh dan kemampuan dari sektor usaha itu sendiri.
"Upah tidak melulu bergantung pada KHL tetapi juga tergantung produktifitas dan kemampuan sektor usaha. Dan KHL itu tidak melulu menjadi tanggungan pengusaha, tetapi pemerintah seperti perumahan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tiga Hal Ini Bikin Penetapan UMP Selalu Menimbulkan Gejolak
Masalah pertama, yaitu meningkatnya upah minimum setiap tahun tidak diimbangi dengan produktifitas dari para buruh.
diperbarui 01 Des 2014, 21:27 WIBDalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bayer Leverkusen Vs Stuttgart: Robert Andrich Cetak Gol Penyeimbang di Menit Akhir
Menu Aneh bin Ajaib, Durian Ditumis dengan Stroberi, Kecap, dan Irisan Bawang Putih
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
8 Potret Topi dengan Tulisan Nyeleneh Ini Bikin Geleng Kepala
Mengapa Makan Oatmeal Penting untuk Sarapan Pagi?
Ini 4 Manfaat Mengajak Istri dan Anak Jalan-Jalan di hari Minggu
Fariz RM Hingga Sandhy Sondoro Meriahkan Jakarta Street Jazz Festival 2024 yang Digelar di Blok M
Ini Alasan Politikus PAN Zita Ajani Unggah Gelas Kemasan Starbucks di Mekkah
Top 3 Islami: Ciri Mimpi yang Bukan Bunga Tidur Menurut Gus Baha, Kejutan usai Orang Arab Kritik Bacaan Sholat Mbah Kholil Bangkalan
KAI Daop 1 Jakarta Sempat Hentikan 5 Kereta Api Akibat Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
Viral! Ghea Indrawari Dicecar Anang Hermansyah Soal Kapan Nikah dan Suka Laki-Laki, Warganet Minta Suami Ashanty Ngaca
Menikmati Perjalanan Keindahan Alam di Sungai Dua Rasa Deli Serdang