Liputan6.com, Bandung - Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung karena melakukan penghinaan kepada polisi saat dilakukan operasi gabungan di Sobber Bar, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana karena melakukan penghinaan kepada perwira Polrestabes Bandung yang melakukan operasi.
"Kita telah tetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah memenuhi unsur. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," ujar Mokhamad saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/12/2014).
Dijelaskan dia, Papin dan Ari disangkakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman 9 bulan.
Berdasarkan aturan, bila tersangka dihukum 9 bulan, maka wajib melaporkan kepada penyidik selama masa hukuman minimal 1 minggu 1 kali tergantung kebijakan. "Tapi kita akan gelar (perkara). Bila memenuhi unsur Pasal 310 KUHP dan ada pengecualian, tersangka bisa ditahan, tergantung hasil gelar (perkara) nanti," ucap Mokhamad.
Papin Augusto yang merupakan warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan.
Kejadian berawal Minggu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB di Sobbers Bar, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu aparat Polrestabes Bandung tengah melakukan operasi gabungan bersama Pom TNI di tempat hiburan malam.
Saat itu aparat memberhentikan acara dan melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Ketika itu Papin Augusto dan Ari Rahman yang tengah asyik berjoget bersama rekan-rekannya tidak terima saat diperiksa.
Kesal diperiksa petugas, Papin dan Ari mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Wakil Gubernur Jabar yang kini menjabat anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf. Papin dan Ari kemudian menghina petugas dengan kata-kata kasar serta mengancam akan menelepon Dede Yusuf dan akan menurunkan pangkat para petugas kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Dede Yusuf membantah hal tersebut. "Saya tidak punya anak laki-laki. Saya tidak kenal," ujar Dede Yusuf. (Riz/Sss)
Penghina Polisi di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka
Kesal diperiksa polisi, Papin dan Ari menghina aparat dengan kata-kata kasar.
diperbarui 01 Des 2014, 12:16 WIBIlustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Suasana Nobar Jokowi dan Menteri di Istana, Kompak Pakai Jersey Timnas Indonesia
60+ Kata-kata dalam Al-Quran, Tuntunan Menjalani Hidup Sesuai Ajaran Islam
Suasana Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Padang
Gibran dan Sandiaga Uno Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Depan Balai Kota Solo
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi
VIDEO: Detik-detik Pria Bawa Pistol di Kab. Bandung, Kini Sudah Diamankan Polisi
Luar Biasa, Peternak Kambing Banjarnegara Ubah Kotoran Kambing Menjadi Energi Alternatif
Yuk Ketahui Mekanisme Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta
Adu Pemain Termahal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Siapa Juaranya?