Kuasa Hukum Ingin Vicky Prasetyo Hadir di Sidang Pra Pengadilan

Dalam sidang pra pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Vicky Prasetyo sebagai tersangka tak hadir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Nov 2014, 13:20 WIB
Tanah yang pembayarannya masih kurang Rp410 juta kemudian dijual lagi oleh Vicky dengan harga lebih dari Rp1 miliar.

Liputan6.com, Bekasi Sidang pra peradilan Vicky Prasetyo atas tuduhan menggunakan surat palsu, dan penggelapan sebidang tanah, kembali digelar Kamis (20/11/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Sayangnya, dalam sidang kali ini Vicky Prasetyo tak terlihat, hanya ada kuasa hukumnya saja. Untuk itu, mereka berharap pada sidang selanjutnya, Jumat (21/11/2014) Vicky bisa hadir.

"Kami meminta dengan tegas pada pengadilan, Vicky dihadirkan di persidangan besok. Kita juga harus mendengar pernyataan dari Vicky," ungkap Erwanto, salah satu tim kuasa hukum Vicky, di PN Bekasi.

Diakui kuasa hukum Vicky Prasetyo, penegak hukum sempat keberatan atas permintaan mereka. Namun, semua keputusan diserahkan kepada majelis hakim.

"Tergugat (penegak hukum) tadi Keberatan atas permintaan kami, tetapi kan ini pengadilan biarkan hakim yang menentukan. Jadi pada saat pengadilan besok, Vicky harus dihadirkan," pinta Erwin, kuasa hukum Vicky Prasetyo lainnya.(Fac/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya