Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
"Pertimbangan kami memvonis Wawan dengan hukuman mati karena apa yang dilakukannya terhadap korban terencana, sadis dengan menyeret 500 meter hingga mukanya hancur," ungkap Gayus.
"Kami harus bisa menjatuhkan hukuman ini agar ada efek jera, agar siapa pun tidak mudah melakukan pembunuhan secara sadis seperti ini," imbuh dia.
Gayus juga menegaskan, dalam memutus perkara ini, Majelis Kasasi tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban. "Majelis tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban dan tidak ada unsur balas dendam. Sama sekali kami tidak mengaitkan (dengan vonis hukuman mati)," tukas Gayus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing atas pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 24 Maret 2014. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan korban Sisca Yofie meninggal dunia. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana. Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Divonis MA Hukuman Mati
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie.
diperbarui 12 Nov 2014, 09:50 WIBDua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selain Jam Emas 14 Karat Milik Penumpang Terkaya Titanic Senilai Rp23 M, Ini Memorabilia Titanic yang Terjual Miliaran Rupiah
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
12 Film Romantis Korea Terbaik, Bikin Kamu Percaya dengan Cinta Lagi
Pedagang Pasar Soal Heboh Warung Madura: UMKM Dibatasi Tapi Retail Modern Dikasih Karpet Merah
Penjelasan Polisi Resmi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT Usai Pastikan Tewas Bunuh Diri
iPhone 16 Pro Lebih Besar dan Berat? Bocoran Ungkap Perbedaan Ukuran iPhone 16 Series
Darah Nyamuk Termasuk Najis, Bagaimana Jika Menempel di Pakaian saat Sholat?
Eklamsia Adalah Kejang pada Ibu Hamil, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Parade Hujan Duet Bareng Adrian Yunan Eks Bassist Efek Rumah Kaca di Titik Kumpul Festival 2024
Saksi Ungkap Aliran Dana SYL Rp100 Juta untuk Bayar Biduan Berkedok Entertainmet
Windstar Cruises Gelar Kompetisi Kuliner untuk Jaring Chef Terbaik di Indonesia
Titip Pesan ke Prabowo Subianto, Menteri Trenggono Masuk Kabinet Lagi?