Pemerintah Perlu Atur Patokan Harga Komoditas

Anggota DPR Komisi VII, Kurtubi mengusulkan pemerintah mengatur harga kebutuhan pokok untuk antisipasi penaikan harga BBM bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Nov 2014, 10:00 WIB
Akibat kelangkaan premium, antrean kendaraan pun memanjang di beberapa SPBU, Jakarta, Senin (25/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus disertai dengan pengaturan harga komoditas, yang bertujuan untuk menjaga harga tidak melambung terlalu tinggi.

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengungkapkan, aturan tersebut membatasi kenaikan harga kebutuhan pokok agar tidak ada oknum yang mengeruk keuntungan memanfaatkan momen kenaikan harga BBM bersubsidi.
 
“Pemerintah perlu bikin aturan terkait harga tertinggi barang dan jasa agar tidak ada yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya," kata Kurtubi, di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Kurtubi menambahkan, seharusnya pemerintah tidak mengulur kenaikan harga BBM bersubsidi karena menimbulkan spekulasi harga dan menciptakan kepanikan di masyarakat

Selain itu, ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun BBM bersubsidi sebelum kenaikan harga diputuskan untuk dijual setelah ada pengumuman kenaikan harga. Keuntungan yang diperoleh pun sangat besar dengan aksi tersebut.

 "Tinggal kasih argumentasi ke masyarakat kenapa naik kenapa tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, agar tidak muncul spekulasi kenaikan harga, pemerintah diminta untuk mengumumkan kenaikan secara mendadak. Anggota DEN Syamsir Abduh mengungkapkan hal tersebut sama halnya saat pemerintahan zaman Soeharto. Karena saat zaman tersebut kenaikan dilakukan secara mendadak, tidak diumumkan dari jauh hari. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya