PKS Tanggapi DPR Tandingan: Syarat Paripurna, Pimpinan yang Sah

Wasekjen PKS Mahfudz Shiddiq mengatakan, syarat terlaksananya rapat paripurna DPR adalah adanya pimpinan DPR.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Nov 2014, 11:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura plus PPP pimpinan Romahurmuziy membentuk DPR tandingan dan menggelar rapat paripurna tandingan setelah hak menyuarakan pendapat mereka dinilai tak digubris oleh pimpinan DPR.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Shiddiq mengatakan, syarat terlaksananya rapat paripurna DPR adalah adanya pimpinan DPR.

Hal itu terkait dengan rapat paripurna yang dilakukan oleh 'DPR tandingan', yakni berisi PDIP, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura plus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy.

‎"Syarat paripurna itu ada pimpinan yang sah yang dilantik oleh Mahkamah Agung. Apakah kemarin ada salah satu dari 5 pimpinan DPR?" ujar Mahfudz dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).

Mahfudz mengatakan, kegaduhan politik di DPR saat ini juga pernah terjadi pada tahun 2004 silam. Namun, saat itu tak muncul DPR tandingan yang menimbulkan banyak polemik.

"Dulu tahun 2004 juga ada Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan. Tapi itu tak membuat DPR menjadi ada tandingan, karena itu memang tak dimungkinkan," ujar Mahfudz.

Menanggapi hal itu, politikus PDIP Effendi Simbolon membalas tanggapan itu. Menurut Effendi, alat kelengkapan DPR saat ini belum terpenuhi semuanya.

"Memang benar yang sah itu yang dilantik MA. Tapi syarat komisi kan sekurang-kurangnya ada 46 anggota. Apa itu sudah terpenuhi? Kalau komisi saja belum lengkap bagaimana bisa pilih pimpinan komisi?" ujar Effendi‎. (Mvi)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya