Liputan6.com, Bekasi - Polresta Bekasi berhasil mengamankan 17 orang anggota geng motor yang diduga beraksi dalam satu bulan terakhir. Mereka diduga terlibat aksi perampasan dengan kekerasan di beberapa wilayah Bekasi.
Adapun ketujuh belas orang tersangka berasal dari beberapa kelompok geng motor, yaitu dari geng motor Brigez (5 orang), Moonracer (6 orang), dan XTC (6 orang) dengan usia tergolong belia mulai dari 16-24 tahun.
Anggota Brigez adalah ADF (23), MHY (23), DE (25), HG (18), FW (21). Lalu Moonracer BHJ (17), (20), RJB (24), REN (18), PAD (31), DW (16). Dan dari geng XTC ada FK (19), ML (22), IP (21), OPL (20), KMG (23), JMY (21).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu ketua dari masing-masing geng motor. Sebab sebagian besar aksi para anggota merupakan pengaruh dari ketuanya. Dan ketiga anggota geng motor tersebut diduga kuat juga berafiliasi dengan geng motor Bandung.
"Ketua geng motornya masih DPO. Kita sedang kejar. Para tersangka masuk ke komunitas bermotor, semata-mata cover. Seolah-olah geng motor, padahal mereka adalah penjahat-penjahat. Mereka afiliasi dengan geng motor di Bandung. Pusat komandonya di Bandung," kata Rikwanto di Polda Metro, Senin (29/9/2014).
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto menambahkan, dalam melakukan aksinya, para tersangka itu memiliki ritual khusus. Dari ritual itu, para tersangka mengaku memiliki keberanian dan tak segan menghabisi nyawa korbannya jika melawan. ritual itu seperti menghisap lem, mengonsumsi zat adiktif, seperti pil dekstro dan eximer.
"Aksinya secara berkelompok. Tergolong sadis yaitu dengan memepet, merampas, membacok, dan mengeroyok korban jika melawan," kata Isnaeni didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono.
Isnaeni juga mengungkapkan, dalam proses penyergapan, 4 tersangka dari geng Moonracer pun terpaksa mendapat "hadiah" timah panas karena melawan dan mencoba melarikan diri. Yaitu BHJ, RJB, FK dan IP yang biasanya beraksi di Bekasi Kabupaten seperti di Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Tambelang dan Sukatani.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 15 motor, puluhan senjata tajam, 7 HP, kartu tanda anggota geng motor, pistol mainan dan juga airsoftgun, serta sejumlah atribut geng motor dan kunci letter T.
Para anggota geng motor diancam dengan pasal berlapis, yaitu 170 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan kasus penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ritual Khusus Geng Motor Sadis Bekasi
Dari ritual itu, para anggota geng motor mengaku memiliki keberanian dan tak segan menghabisi nyawa korbannya.
diperbarui 30 Sep 2014, 05:32 WIBSeorang anggota polisi menangkap pemuda yang kedapatan mabuk dan diduga anggota geng motor di sekitar GOR Singalodra, Indramayu, Jabar. (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Kasus Brigadir RAT, Polri Diminta Evaluasi Anggota Tugas Pengawalan
7 Mainan Anak Perempuan Terbaru, Bisa Bermain Sambil Belajar
Jangan Sembarang Potong Kuku, Ini 3 Hari Baik yang Disunnahkan dalam Islam
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024